Suap Bupati Karawang, KPK Panggil Sekda saat Buka Brankas

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 16:55 WIB
Suap Bupati Karawang, KPK Panggil Sekda saat Buka Brankas
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi hari ini, Selasa (14/10/2014).

Pemanggilan Teddy kali ini bukan untuk diperiksa tetapi untuk menyaksikan pembukaan berangkas yang disita Penyidik KPK terkait kasus pemerasan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terhadap PT Tatar Kertabumi.

"Hari ini saya dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas yang disita oleh KPK dan tadi pada saat dibuka isinya kosong," kata Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pemanggilan hari ini oleh KPK lataran Teddy adalah orang yang menyaksikan berangkas tersebut disita oleh pihak KPK dari kantor Pemkab Karawang.

"Saya sebagai saksi waktu itu, saya menyaksikan penyitaan tersebut, karena itu saya dipanggil untuk menyaksikannya, saat dibuka tidak ada kunci, dan dibuka secara paksa," jelasnya.

Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Rabu (6/8/2014) lalu.

Teddy sempat menjelaskan adanya beberapa kendala pembangunan mal yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi.

Salah satunya diperlukan pembangunan jembatan senilai Rp10 miliar hingga Rp18 miliar.Ia mengatakan perbaikan jembatan diperlukan agar nantinya jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri arus kendaraan di sekitarnya tidak terhambat.

Hal ini, menurutnya juga sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian.

Ade Swara dan istrinya yang juga bekas anggota DPRD Karawang, Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7/2014).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang dalam bentuk mata unga dolar Amerika.
Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI