Dugaan Korupsi SDA, KPK Geledah Kantor Travel

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 24 Oktober 2014 | 20:38 WIB
Dugaan Korupsi SDA, KPK Geledah Kantor Travel
Spanduk raksasa di Gedung KPK, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor travel haji terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Benar tadi penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Travel Al Amien Universal di Pakubuwono 109 Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan sampai pada pukul 19.00 WIB tadi masih berlangsung," ungkap Priharsa.

Biro perjalanan tersebut membawa sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012 yang menyeret mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus haji.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati.

Selain keduanya terdapat 32 orang lain yang ikut rombongan dengan menggunakan jasa PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

Penggunaan jasa PT Al Amin tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Margiono yang diperiksa KPK pada 17 Juli.

Ia mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp200 juta untuk ibadah haji bersama dengan istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih dalam rombongan tersebut.

Dalam rombongan juga ada istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, keduanya pun sudah diperiksa KPK.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI