Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Tembus Rp 2 Triliun: Itu Pelanggaran Serius!

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:01 WIB
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Tembus Rp 2 Triliun: Itu Pelanggaran Serius!
Kolase foto Yaqut Cholil Qoumas dan M Jasin. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berada di pusat pusaran dugaan skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Tak tanggung-tanggung, mantan pimpinan KPK yang juga eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin, secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Yaqut terkait potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Dalam sebuah wawancara di podcast channel YouTube Abraham Samad SpeakUp, M Jasin membeberkan adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut. Menurutnya, ini bukan lagi soal administrasi, tetapi kejahatan yang menyangkut hajat hidup dan uang umat.

“Saya katakan terang benderang. Yang dilakukan (Kemenag) itu pelanggaran hukum. Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang umat,” tegas Jasin dikutip Rabu (9/7/2025).

Akar masalahnya, menurut Jasin, terletak pada pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.

Di mana sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membaginya 50:50.

“Ini pelanggaran serius. KMA tidak boleh melampaui Undang-Undang. Apalagi akibatnya, ada 10.371 orang yang seharusnya berangkat lewat jalur reguler, malah tergeser,” ujar Jasin.

Dia lantas menjelaskan, secara matematis, jika 10.371 kuota itu dialihkan ke haji khusus dengan biaya asumsi Rp200 juta per orang, maka ada potensi uang sebesar Rp2 triliun yang "berpindah jalur" dari antrean panjang jemaah reguler.

Jasin secara lugas menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab atas kebijakan kontroversial ini. Menurutnya, sebagai pucuk pimpinan saat itu, Yaqut adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Menteri itu yang keluarkan KMA, yang langgar UU. Masa rakyat yang daftar sejak 2010 bisa disalip orang baru daftar? Ini kezaliman, pelanggaran moral, dan pelanggaran hukum," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Ustaz Khalid Basalamah, Giliran Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Kasus Rasuah Haji

Ia pun menyentil KPK yang dinilai lamban, padahal Panitia Khusus (Pansus Haji) DPR sudah memberikan temuan-temuan janggal.

"Sudah ada temuan Pansus DPR, sudah jelas pelanggarannya, kenapa KPK diam? Ini bukan cuma persoalan administratif, tapi dugaan pidana korupsi," katanya.

Hingga kini, KPK memang masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Ustadz Khalid Basalamah terkait pemberangkatan haji khusus, serta beberapa pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Jasin mendesak agar KPK tidak ragu memanggil Yaqut. Ia bahkan mengingatkan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan upaya paksa jika panggilan diabaikan.

“Kalau zaman saya di KPK, enggak pakai lama. Kami panggil menteri, presiden pun tidak ikut campur. Ini soal integritas, soal uang umat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI