Kasus Pencabul Bocah Tuna Rungu Terus Diproses

Minggu, 26 Oktober 2014 | 03:05 WIB
Kasus Pencabul Bocah Tuna Rungu Terus Diproses
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Shutterstock)

Suara.com - Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), telah menahan An (42), seorang tersangka pelaku pencabulan bocah tuna rungu P (10), di rumahnya Jalan Puskesmas, RT 3, Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. Hal itu antara lain seperti dilaporkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Sabtu (25/10/2014).

Menurut Karimun, penangkapan dilakukan setelah dilaporkan oleh warga setempat yang melihat perbuatan keji tersebut. Diceritakannya, perbuatan keji itu sendiri dilakukan tersangka pada Sabtu (18/10) dinihari lalu, sekitar pukul 00.00 WIB.

Dikatakan Karimun lagi, perbuatan itu dipergoki warga setempat, yang siang harinya sempat curiga akan terjadinya pencabulan itu. Usai memergoki tersangka, warga langsung melapor ke pejabat kelurahan dan jajaran Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka diringkus pada Senin (20/10), sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Karimun pula, aksi bejatnya itu dilakukannya hanya satu kali. Tepatnya, ia melakukan itu saat korban datang ke rumahnya pada malam hari untuk bermalam.

"Sore itu korban datang menggedor pintu, mau menginap di rumah tersangka. Saat tidur, kebetulan mereka bersebelahan. Malam itu tersangka mengaku khilaf, hingga terjadilah pencabulan," papar Karimun, menirukan keterangan tersangka.

Tersangka diketahui memiliki pekerjaan sehari-hari pemulung, serta sudah dua tahun ditinggalkan istri dan dua anaknya ke wilayah Sumatera Barat.

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis," ujar Karimun lagi.

Sementara itu, orang tua korban, IH (50), justru melaporkan bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, tersangka sudah lima kali melakukan aksi bejat itu di rumah tersangka. Pihak keluarga pun berharap tersangka bisa diproses dan dihukum seberat-beratnya, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tuna rungu di bawah umur.

"Kami mengharapkan tersangka dihukum berat sesuai perbuatannya," ujar orang tua korban pula. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI