Negara Sebaiknya Tidak Paksa Warga Isi Kolom Agama

Ruben Setiawan

Sabtu, 08 November 2014 | 03:00 WIB
Negara Sebaiknya Tidak Paksa Warga Isi Kolom Agama
Joko Widodo (Jokowi) dan Eva Kusuma Sundari. (Twitter @evndari)

Kebebasan warga negara Indonesia untuk mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk atau tidak mencantumkan agamanya dalam KTP menunjukkan bahwa negara tidak memaksakan kehendaknya kepada rakyat, kata politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Eva menegaskan bahwa ada-tidaknya kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) selama ini tidak mengganggu negara. Eva yang juga alumnus University of Nottingham Inggris dan juga aktivis Pusaka Trisakti itu lantas mencontohkan KTP pada masa Orde Lama yang tanpa kolom agama.

"Bagusnya, tidak ada pemaksaan kepada warga negara. Mau diisi terserah, mau nggak juga tidak apa-apa. Sesuai dengan pertimbangan individu masing-masing saja," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI periode 2009-2014 itu.

Hal itu, kata Eva, sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu (Confusius).

Namun, kata Eva, sebagaimana yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan itu, tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia.

Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2, dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.

Seperti diberitakan, wacana pengosongan kolom agama di KTP yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuai kontroversi. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Tjahjo mengklarifikasi bahwa tidak benar kolom agama di kartu tanda penduduk elekronik harus dikosongkan karena dalam kolom KTP wajib ada, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Hanya saja, menurut Tjahjo, pihaknya berkeinginan mengayomi semua warga negara Indonesia yang majemuk. Caranya, adalah memberi kebebasan kepada mereka yang memeluk agama di luar enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu) untuk mengisi atau mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruhut: Agama Itu Urusan Pribadi dan Tuhan

Ruhut: Agama Itu Urusan Pribadi dan Tuhan

News | Jum'at, 07 November 2014 | 13:11 WIB

PPP: Kolom Agama di KTP Lebih Baik Diatur

PPP: Kolom Agama di KTP Lebih Baik Diatur

News | Jum'at, 07 November 2014 | 11:59 WIB

Pemuda Muhamadiyah Tolak Penghapusan Identitas Agama di KTP

Pemuda Muhamadiyah Tolak Penghapusan Identitas Agama di KTP

News | Kamis, 31 Juli 2014 | 23:00 WIB

Jokowi-JK Tidak Akan Hapus Kolom Agama di KTP

Jokowi-JK Tidak Akan Hapus Kolom Agama di KTP

News | Kamis, 19 Juni 2014 | 11:19 WIB

Terkini

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

×