Suara.com - Ternyata, angkutan umum ugal-ugalan tak hanya terjadi di Jakarta. Di Wanrong, Provinsi Shanxi, Cina, pun terjadi.
Tapi, polisi Cina lebih tegas. Belum lama ini, polisi menindak pengendara bus sekolah yang mengangkut penumpang di luar batas maksimum.
Bus yang seharusnya hanya diisi 29 orang, ternyata saat razia, ketahuan mengangkut 64 anak sekolah, termasuk tiga orang dewasa.
Parahnya lagi, bus tersebut tidak memiliki plat nomor polisi, dan sopirnya tidak punya surat izin mengemudi.
Akhirnya, polisi menjatuhkan denda yang berat kepada sopir tersebut.
Bagaimana dengan di Jakarta, banyak Metromini, Kopaja dan berbagai angkutan umum yang ugal-ugalan di jalan raya serta mengangkut penumpang kebanyakan, apakah polisi sudah tegas?
Apakah polisi sudah menindak tegas sopir-sopir angkot yang tak punya SIM dan perilakunya membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya? (Asiaone)