Suara.com - Pengacara Imam Al Hafidz, Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Ade Sara, Hendrayanto memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.
Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memuliakan nama baik kliennya yang sempat tercoreng dengan tuntutan pembunuhan berencana.
"Karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia membebaskan Imam Al Hafidz. Selain itu kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera pulihkan nama baiknya," minta Hendrayanto dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(11/11/2014).
Hal itu disampaikan pria yang berperawakan kurus ini karena dia menilai kliennya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dinyatakan Jaksa melalui tuntutannya.
Menurut Hendrayanto, hal itu bisa dibuktikan melalui alat strum yang terdapat dalam mobil yang dinilai Jaksa disiapkan untuk membunuh Ade Sara. Padahal menurutnya barang tersebut sudah sejak lama disiapkan untuk menjaga diri Hafidz dari serangan penjahat.
"Alat strum bukan perencanaan tapi memang itu sudah ada untuk melindungi diri dari kejahatan. Jaksa memang benar-benar tidak memperhatikan fakta persidangan," keluhnya.
Hafitd dan Assyifa dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014) lalu. Mereka dinilai melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.