Romi Herton dan Istri Didakwa Beri Info Palsu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 20 November 2014 | 17:38 WIB
Romi Herton dan Istri Didakwa Beri Info Palsu
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito, dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama menyuap Akil Mochtar saat masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, kedua memberikan keterangan palsu dalam sidang.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Menurut Jaksa, yang berperan dalam mengarahkan Romi dan Masyito untuk memberikan keterangan palsu adalah orang dekat Akil, yakni Muhtar Ependy. Hal tersebut bertujuan untuk mengaburkan fakta di persidangan.

Jaksa juga menambahkan bahwa Muhtar menyuruh pasutri tersebut untuk mengaku tidak mengenal Muhtar. Selain itu meminta agar Romi dan Masyito mengaku tak pernah menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar.

"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Ely.

Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil, yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Nur Affandi membenarkan bahwa pada 13 Mei 2013 Masyito dan Muhtar pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta. Adapun alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan saat itu ialah telepon genggam Samsung milik Romi. Di HP itu terdapat nama Muhtar yang disimpan dengan nama kontak Muhtar MK.

Atas perbuatan mereka, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 20 November 2014 | 16:49 WIB

Berkas Kasus Pilkada Palembang Siap Disidangkan

Berkas Kasus Pilkada Palembang Siap Disidangkan

News | Senin, 10 November 2014 | 17:07 WIB

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

News | Senin, 29 September 2014 | 19:11 WIB

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

News | Rabu, 24 September 2014 | 11:24 WIB

Terkini

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:52 WIB

Heboh Di Sini Porsi MBG Diangap Tak Layak, Pihak Sekolah Dilarang Bicara ke Media

Heboh Di Sini Porsi MBG Diangap Tak Layak, Pihak Sekolah Dilarang Bicara ke Media

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:51 WIB

Transaksi Pakai BRImo Saat Makan Siang, Langsung Dapat Cashback: Ini Caranya

Transaksi Pakai BRImo Saat Makan Siang, Langsung Dapat Cashback: Ini Caranya

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!

Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Bencana Bukan Akhir Masalah: Negara Wajib Belajar dan Berbenah

Bencana Bukan Akhir Masalah: Negara Wajib Belajar dan Berbenah

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Review Hope: Ketika Ketidaktahuan Manusia Jadi Kekacauan yang Mematikan

Review Hope: Ketika Ketidaktahuan Manusia Jadi Kekacauan yang Mematikan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Purbaya Klaim Ekonomi RI Mulai Membaik

Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Purbaya Klaim Ekonomi RI Mulai Membaik

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:44 WIB

3 Tinted Sunscreen untuk Olive Undertone agar Wajah Tidak Terlihat Orange

3 Tinted Sunscreen untuk Olive Undertone agar Wajah Tidak Terlihat Orange

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 13:42 WIB

Promo Ngopi di Djournal, Bayar Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback 20%

Promo Ngopi di Djournal, Bayar Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback 20%

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 13:42 WIB

Tekan Salah Sasaran Bansos, Pemerintah Rilis Perlinsos Berbasis AI pada Oktober

Tekan Salah Sasaran Bansos, Pemerintah Rilis Perlinsos Berbasis AI pada Oktober

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:41 WIB

×