Alasan Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Prasetyo

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 23 November 2014 | 09:18 WIB
Alasan Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Prasetyo
Presiden Joko Widodo melantik Jaksa Agung Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). (Antara)

Suara.com - Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan di tengah harapan masyarakat yang tinggi untuk melakukan reformasi hukum, penunjukan HM Prasetyo menjadi jaksa agung terasa ganjil dan mengejutkan. Koalisi menilai Jokowi seperti lupa pada visi dan misi selama kampanye. Selain dikenal sebagai anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat, Prasetyo juga dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 2006.

"Padahal, dalam Nawacitanya, Jokowi-JK berjanji memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Saat mendaftar sebagai calon presiden ke KPU pun, Jokowi juga berkomiten untuk memilih jaksa agung yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan mempunyai komitmen dalam penegakan hukum," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan dari YLBHI, Bahrain, Minggu (23/11/2014).

Setelah melihat jejak rekam dan potensi konflik kepentingan yang bakal muncul, Koalisi Pemantau Peradilan mempertanyakan Nawacita dan komitmen Jokowi. Bahrain yang juga Direktur Advokasi YLBHI mengatakan ada tiga alasan yang mendasari pertanyaan tersebut.

Pertama, terkait dengan jejak rekam. Selama menjadi jaksa, Prasetyo tidak mempunyai prestasi yang menonjol.

Kedua, sebagai mantan anggota DPR dan politisi dari Partai Nasdem ada potensi tidak independen atau lebih kepentingan politik lebih dijadikan ukuran utama.

Ketiga, proses penunjukan yang tidak transparan. Dalam proses penunjukan Prasetyo, dinilai tidak ada koordinasi dengan KPK dan PPATK. Hal yang berbeda jika dibandingkan proses seleksi menteri-menteri yang lain.

Padahal, kata Bahrain, banyak sekali pekerjaan rumah jaksa agung yang mesti diselesaikan. Misalnya, merevisi Peraturan Jaksa Agung tentang Pembinaan Karier Kejaksaan guna memperkecil subyektifitas dalam mutasi-promosi, upaya pendisiplinan pegawai terkait dengan banyaknya jaksa yang melanggar etika -bahkan terlibat kasus korupsi, menindaklanjuti perkara-perkara yang mandek, terutama di kasus-kasus korupsi dan penuntasan kasus HAM masa lalu, dan menjamin keterbukaan informasi di Kejaksaan.

Berangkat dari beberapa catatan tersebut di atas, Koalisi Pemantau Peradilan menolak pengangkatan Prasetyo sebagai jaksa agung. Penunjukan Prasetyo yang merupakan seorang politisi dinilai berpotensi menumpulkan integritas dan independesi kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum.

"Padahal seorang Jaksa Agung harus mandiri dalam menegakkan hukum dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan bisnis ataupun politik. Terpilihnya Prasetyo lebih condong untuk memenuhi hasrat kepentingan politik pihak tertentu daripada untuk mereformasi kejaksaan sebagai yang dijanjikan Jokowi dalam Nawacitanya," kata Bahrain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yasona Bandingkan Prasetyo dengan Abraham Samad

Yasona Bandingkan Prasetyo dengan Abraham Samad

News | Kamis, 20 November 2014 | 17:49 WIB

HM Prasetyo, Politisi Nasdem yang Jadi Jaksa Agung

HM Prasetyo, Politisi Nasdem yang Jadi Jaksa Agung

News | Kamis, 20 November 2014 | 14:42 WIB

Terkini

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:14 WIB

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Testimoni Pakar: Benarkah Kijang Innova Zenix Hybrid Mobil Keluarga Impian yang Sempurna?

Testimoni Pakar: Benarkah Kijang Innova Zenix Hybrid Mobil Keluarga Impian yang Sempurna?

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Dari Hackathon ke Industri, Ericsson dan Komdigi Bangun Jalur Baru bagi Inovasi 5G dan AI

Dari Hackathon ke Industri, Ericsson dan Komdigi Bangun Jalur Baru bagi Inovasi 5G dan AI

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×