Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Komentar Pemred Jakarta Post

Ruben Setiawan | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2014 | 00:10 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Komentar Pemred Jakarta Post
Kombespol Rikwanto

Suara.com - Pemimpin Redaksi surat kabar The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pemuatan karikatur yang mengkritik gerakan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada edisi Kamis, 3 Juli 2014 silam.

"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami, karena sesungguhnya yg kami lakukan adalah kerja jurnalistik yg mengkritik gerakan ISIS yg kemudian menjadi organisasi yg dilarang pemerintah," kata Meidyatama dalam pernyataan pendek yang diterima oleh Suara.com, Kamis (11/12/2014) malam.

Menurut Meidyatama, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers, pemuatan karikatur tersebut seyogyanya hanya berupa pelanggaran kode etik jurnalistik. Oleh sebab itu, menurutnya, hal ini tidak bisa dipidanakan.

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers," lanjut lelaki yang akrab disapa Dimas.

Kendari demikian, Meidyatama tetap menghormati proses yang telah bergulir dan akan mematuhi hukum yang berlaku.

"Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Meidyatama.

Sebelumnya diberitakan, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menyusul dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam. Karikatur yang dimuat pada harian The Jakarta Post tanggal 3 Juli 2014 silam itu menampilkan gambar dengan tulisan Laa ilaaha illallaah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:47 WIB

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:43 WIB

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:35 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB