Suara.com - Pemimpin Redaksi surat kabar The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pemuatan karikatur yang mengkritik gerakan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada edisi Kamis, 3 Juli 2014 silam.
"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami, karena sesungguhnya yg kami lakukan adalah kerja jurnalistik yg mengkritik gerakan ISIS yg kemudian menjadi organisasi yg dilarang pemerintah," kata Meidyatama dalam pernyataan pendek yang diterima oleh Suara.com, Kamis (11/12/2014) malam.
Menurut Meidyatama, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers, pemuatan karikatur tersebut seyogyanya hanya berupa pelanggaran kode etik jurnalistik. Oleh sebab itu, menurutnya, hal ini tidak bisa dipidanakan.
"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers," lanjut lelaki yang akrab disapa Dimas.
Kendari demikian, Meidyatama tetap menghormati proses yang telah bergulir dan akan mematuhi hukum yang berlaku.
"Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Meidyatama.
Sebelumnya diberitakan, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menyusul dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam. Karikatur yang dimuat pada harian The Jakarta Post tanggal 3 Juli 2014 silam itu menampilkan gambar dengan tulisan Laa ilaaha illallaah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.