Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Utama Sarana Medika, Rohmad Setyabudi, Jumat (12/12/2014). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.
Kasus ini telah menjadikan Kepala Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, tersangka.
"Pak Direktur dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Direktur PT Utama Sarana Medika, KPK juga akan memeriksa Marketing Support PT Sarana Medika Optindo,Yunita Rahelina Tobing, untuk tersangka yang sama.
Made dan Marisi ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (4/12/2015). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan rugi Rp7 milyar dari total anggaran pada tahun 2009 sebesar Rp16 milyar.