Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Dua Terdakwa Kasus JIS

Doddy Rosadi

Selasa, 16 Desember 2014 | 18:05 WIB
Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Dua Terdakwa Kasus JIS
Guru TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Neil Bantleman. (Suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Dua guru Jakarta Intercutural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Patra M. Zen, pengacara kedua guru tersebut mengatakan, dakwaan kepada dua terdakwa sangat tidak jelas dan karena itu majelis seharusnya mengabulkan eksepsi kedua guru tersebut. Fakta bahwa dakwaan jaksa sangat absurd dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sangat jelas.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap eksepsi. Tim pengacara dan terdakwa akan mendiskusikan upaya hukum yang akan ditempuh terkait dengan penolakan eksepsi," tandas Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (16/12/2014).

Dalam kasus ini JPU telah menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi. ‎Jaksa mendakwakan kedua guru JIS atas Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014. Sehingga Dakwaan Jaksa disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga dapat disebut cacat hukum.

"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU no 23 tahun 2002. Karena itu Surat Dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.  Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra.

‎Patra mengatakan, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU  batal demi hukum (venrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan Dakwaan.  JPU juga sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, amat jelas Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal demi hukum (Null and Void), karena dua hal utama yaitu pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid. Paling tidak kedua undang-undang tersebut harus ditulis secara lengkap dan di juncto-kan.

"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Patra juga menjelaskan bahwa majelis hakim setuju perwakilan dari pengacara dua guru ikut menghadiri sidang kesaksian keterangan anak diduga korban saat teleconference nanti. Patra mengaku sangat mengapresiasi kebijakan hakim terhadap hal ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Harus Batal Demi Hukum

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Harus Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 06:34 WIB

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Tak Layak Dilanjutkan di Pengadilan

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Tak Layak Dilanjutkan di Pengadilan

News | Rabu, 10 Desember 2014 | 06:12 WIB

Istri Terdakwa: Pers Harus Berani Ungkap Kebenaran Kasus JIS

Istri Terdakwa: Pers Harus Berani Ungkap Kebenaran Kasus JIS

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 07:31 WIB

Mantan Penyidik Ada di Persidangan, Terdakwa Kasus JIS Ketakutan

Mantan Penyidik Ada di Persidangan, Terdakwa Kasus JIS Ketakutan

News | Jum'at, 05 Desember 2014 | 14:08 WIB

Dua Guru JIS Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Dua Guru JIS Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

News | Selasa, 02 Desember 2014 | 15:24 WIB

Kasus Sodomi di JIS Makin Sulit Dibuktikan

Kasus Sodomi di JIS Makin Sulit Dibuktikan

News | Senin, 01 Desember 2014 | 18:49 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×