Menurut Kasat Reskrim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan. "Ancamannya 9 tahun penjara," terang Andy Purnomo.
Perkosa Remaja 19 Tahun, Dukun Cabul Diringkus Polisi
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2014 | 22:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
19 April 2025 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI