Dua Kali Buat Laporan "Hoax", Lelaki Ini Dipenjara 26 Tahun

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 28 Desember 2014 | 06:18 WIB
Dua Kali Buat Laporan "Hoax", Lelaki Ini Dipenjara 26 Tahun
Ilustrasi: Diborgol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang laki-laki asal Pakistan dijatuhi hukuman penjara selama 26 tahun karena membuat dua laporan hoax alias tidak benar kepada polisi.

Mohammad Yousuf, nama laki-laki itu, memberitahu polisi bahwa dia telah ‘menanam’ bom di tempat publik.

Dia melakukan laporan hoax itu pada Juli lalu. Kepada polisi, lelaki berusia 30-an tahun itu mengatakan bahwa dia telah ‘menanam’ bom di sebuah pasar dan juga taman bermain anak-anak. mendengar laporan itu, polisi, petugas penjinak bom dan petugas penyelamat langsung berhamburan menuju lokasi.

Namun, mereka tidak menemukan apa-apa.

“Yousuf akhirnya mengaku dan dijatuhi hukuman penjara karena membuat laporan palsu,” kata Ashfaq Malik, Wakil Jaksa Penuntut di kota Multan, Pakistan.

Polisi mengungkapkan, Yousuf menggunakan kartu telepon milik salah satu temannya yang ingin dijebaknya terkait dengan persaingan bisnis. Agustus lalu, polisi berhasil melacak kartu telepon tersebut dan menangkap Yousuf serta temannya itu.

Hakim Sajjad Sheikh menjatuhkan vonis kepada Yousuf pada Rabu lalu dan dipublikasikan, Sabtu, (27/12/2014).  Pakistan telah meluncurkan strategi antiteror pascaserangan bersenjata yang dilakukan kelompok Taliban pada 16 Desember lalu yang menewaskan 134 anak sekolah. (AFP/CNA)

REKOMENDASI

TERKINI