Ini Penyebab Obat dan Pangan Ilegal Marak di Indonesia

Ririn Indriani | Firsta Nodia | Suara.com

Senin, 12 Januari 2015 | 17:37 WIB
Ini Penyebab Obat dan Pangan Ilegal Marak di Indonesia
Ilustrasi makanan dan obat ilegal yang disita BPOM.

Suara.com - Sepanjang 2014, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menemukan lebih dari Rp33 miliar pangan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pengawasan rutin dan intensifikasi selama Ramadhan, Idul Fitri, Natal, hingga menjelang tahun baru 2014.

Tak hanya itu, BPOM juga telah menyita hampir Rp27 miliar obat tradisional ilegal serta diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), Rp32 miliar kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya pun diklaim telah disita BPOM hingga akhir tahun lalu.

Meski terus dilakukan penyitaan oleh BPOM terkait obat dan makanan ilegal dan berbahaya, angka peredarannya belum mengalami penurunan yang signifikan.

“Saya harus jujur bahwa upaya kami belum sepenuhnya berhasil. Ini adalah fenomena gunung es. Akar masalahnya belum tertangani dengan baik,” ujar Kepala Badan POM Roy Sparringa, pada acara "Hasil Kinerja BPOM 2014 dan Fokus 2015" di Jakarta, Senin, (12/1/2015).

Menurut dia, hukuman yang diberikan pengadilan nyatanya belum cukup untuk membuat produsen maupun pelaku usaha produk obat-obatan dan makanan ilegal jera. Hukuman yang berlaku bagi oknum yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar hanya 2,5 tahun.

Sedangkan untuk para pengedar produk pangan illegal hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dengan denda Rp2 juta. Padahal, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pidana penjara paling lama bagi pelanggar yang terkait dengan peredaran Obat dan Makanan ilegal bisa dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 Miliar.

Sedangkan untuk pangan ilegal, Undang-undang nomer 18 tahun 2012 menyatakan bahwa oknum pelanggar bisa dijatuhi hukuman kurung penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Menurut Roy, perbedaan jumlah hukuman pada Undang-undang dan kondisi di lapangan, karena adanya perbedaan persepsi antara KEJAGUNG dan BPOM. Ia pun berencana untuk mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agung.

Salah satu faktor penyebab sulitnya mengawasi peredaran produk illegal ini, lanjut Roy, karena banyaknya pelabuhan 'tikus' yang berseberangan langsung dengan negara luar. Ia berharap adanya kerja sama lintas sektor bisa menekan angka tersebut.

“Batam adalah wilayah free trade zone, jadi banyak ditemukan pelabuhan 'tikus'. Kami telah menngusulkan ke Kemendag agar pelabuhan masuk di satu titik saja,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPOM: Viagra yang Dijual Bebas di Pasaran, Palsu!

BPOM: Viagra yang Dijual Bebas di Pasaran, Palsu!

Health | Senin, 12 Januari 2015 | 15:26 WIB

Obat Ilegal Rp1 Miliar Dimusnahkan BPOM

Obat Ilegal Rp1 Miliar Dimusnahkan BPOM

News | Jum'at, 31 Oktober 2014 | 16:07 WIB

BPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin

BPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin

Foto | Sabtu, 11 Oktober 2014 | 18:10 WIB

Terkini

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:49 WIB

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:44 WIB

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:35 WIB

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:28 WIB

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:20 WIB

Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras

Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:16 WIB