Array

Di Paripurna, Demokrat Ibaratkan Kasus Budi seperti Tsunami

Kamis, 15 Januari 2015 | 11:55 WIB
Di Paripurna, Demokrat Ibaratkan Kasus Budi seperti Tsunami
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Fraksi Demokrat di Komisi III DPR, Benny K Harman, menyebut penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka bagaikan tsunami. Budi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengapa dikatakan tsunami, karena ini di luar dugaan, tidak pernah disangka sebelumnya," kata Benny ketika membacakan sikap Fraksi Demokrat dalam sidang paripurna untuk pengambilan keputusan calon Kapolri, Kamis (15/1/2015).

Penetapan Budi menjadi tersangka terjadi sehari sebelum Budi mengikuti fit and proper test di Komisi III atau disaat proses pemilihan sedang berjalan di DPR.

Benny mengatakan setelah Budi menjadi tersangka, Fraksi Demokrat menyatakan agar proses pengangkatan Budi menjadi Kapolri di DPR ditunda dulu.

"Fraksi Demokrat dalam pleno Komisi III mengusulkan agar ada penundaan sementara proses uji kelayakan dan kepatutan," kata Benny.

Tujuan adalah guna memberikan kesempatan kepada pimpinan Komisi III berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

"Selanjutnya pimpinan dewan konsultasi dengan Presiden. Untuk menyikapi hal ini supaya lembaga legislatif dan eksekutif ketemu untuk bahas soal itu, namun usulan Fraksi Demokrat tidak diterima dan Komisi III memutuskan melanjutkan uji fit and proper test," kata Benny.

Fraksi Demokrat pun tidak mau mengikuti sidang fit and proper test. Demokrat adalah satu-satunya partai yang tidak setuju pengangkatan Budi menjadi Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI