AirAsia: Asuransi Korban dalam Tahap Verifikasi Data

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2015 | 19:05 WIB
AirAsia: Asuransi Korban dalam Tahap Verifikasi Data
Pesawat AirAsia (Shutterstock).

Suara.com - Proses pembayaran asuransi bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 masih dalam tahap proses verifikasi pendataan keluarga korban.

Corporate Communication AirAsia Indonesia, Cleopas Danang. Proses verifikasi data itu terkoordinir dengan baik.

"Saya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut, namun masih dalam tahap proses verifikasi pendataan anggota keluarga. Namun, saya pastikan semua akan terkoordinir dengan baik," kata Danang dalam keterangan persnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (16/1/2014).

Ia mengatakan, saat ini pihak AirAsia masih fokus membantu pencarian korban, namun pihaknya juga tidak akan meninggalkan kewajibannya membayar asuransi sesuai dengan aturan pemerintah.

Danang menjelaskan, dalam upaya pembayaran asuransi, AirAsia juga telah menyiapkan "care giver" atau semacam tim untuk menjembatani antara keluarga korban dengan pihak maskapai dalam memroses sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Tujuannya, kata Danang, untuk memastikan asuransi diterima pihak yang tepat, sebab ada beberapa orang yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 merupakan satu keluarga.

"Sekarang proses verifikasi sedang berlangsung, sebab kami ingin memberikan kepada orang yang tepat karena ada beberapa yang sulit, yakni satu rumah menjadi korban semua," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Ahmad Sadikin juga berjanji segera melakukan pembayaran seperti yang diminta pemerintah.

"AirAsia akan tetap bertanggung jawab memberikan asuransi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011," tambahnya.

Terkait validitas ahli waris, AirAsia juga sudah bekerja sama dengan sejumlah notaris dan pengacara untuk mengatur pemberian asuransi bagi yang berhak mendapatkan asuransi.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI