Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 milyar. (Antara)
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Budi Gunawan
Siswanto Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 11:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani
10 Mei 2025 | 10:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI