Bambang Widjojanto Bisa Balik Gugat Praperadilan Polri

Jum'at, 23 Januari 2015 | 14:01 WIB
Bambang Widjojanto Bisa Balik Gugat Praperadilan Polri
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bisa melayangkan gugatan praperadilan kepada Polri terkait kasus penangkapan dirinya.

"Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan  kepolisian, maka BW bisa praperadilkan Kepolisian," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil saat dihubungi suara.com, Jumat (23/1/2015).

Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Nasir menerangkan, Bareskrim Polri punya alasan yang kuat untuk melakukan penangkapan Bambang. Sebab, dalam kasus ini sejumlah tersangka sudah divonis.

"Artinya semua orang punya masa lalu, Bareskrim punya alasan kuat, tinggal dibuktikan Bareskrim, " ujar Nasir.

Penangkapan ini merupakan konsekuensi karena Polri memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang. Bila tidak puas dengan penangkapan ini, Bambang bisa melakukan gugatan ke praperadilan.

"Ini konskuensi dari lembaga yang punya kewenangan yang sama. Polisi punya kewenangan menangkap," kata dia.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Ronny.

Saat ini Bambang sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim.

Bambang ditangkap setelah KPk menyelidiki jasus korupsi  pejabat Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI