Rasional, Desakan Agar Jokowi Terbitkan Perppu Impunitas KPK

Siswanto Suara.Com
Minggu, 25 Januari 2015 | 14:07 WIB
Rasional, Desakan Agar Jokowi Terbitkan Perppu Impunitas KPK
Ratusan orang berpakaian putih memberikan petisi di sebuah spanduk dengan tulisan #saveKPK pada acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu impunitas untuk memberikan kekebalan hukum kepada pimpinan KPK selama menjabat. Dengan demikian, mereka tidak bisa dikriminalisasi dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.

Menanggapi hal itu, pengacara yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, Minggu (25/1/2015), mengatakan bahwa keinginan tersebut sangat rasional, mengingat sekarang ini ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK.

"Dari lima pimpinan KPK, dengan sudah dua orang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, mungkin tidak tertutup kemungkinan segera menyusul Ketua KPK. Asumsi jika semua pimpinan KPK dilaporkan, bubarlah KPK. Karena ada upaya ke arah itu, maka Pak Denny meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu impunitas," kata Arman kepada suara.com.

Arman mengatakan profesi Bambang sebelum menjadi pimpinan KPK adalah advokat. Seorang advokad, katanya, di dalam menjalankan profesinya memiliki impunitas sebagaimana Pasal 16 UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

"Dengan kasus ini, seakan-akan hak impunitas yang dimiliki advokat hilang begitu saja," kata Arman.

"Padahal sudah jelas, kan di atas bahwa tahun 2010 ketika BW masih berstatus advokat kan memiliki impunitas. Jika kita sebagai penegak hukum memahami semua itu, sebenarnya tidak perlu Perppu impunitas bagi pimpinan KPK," Remy menambahkan.

Pagi tadi, Denny mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK harus dihentikan karena berulang terus.

"Sudah jelas ini berulang. Sewaktu Kabareskrim Susno Duadji, yang dikriminalisasi Chabit (Chandra - Bibit) #saveKPK. Saat kasus Irjenpol Djoko Susilo, yang dikriminalisasi penyidik Novel Baswedan. Sekarang ketika Budi Gunawan jadi TSK, BW dikriminalisasi," kata Denny.

Denny mengatakan secara internasional kriminalisasi pada pimpinan lembaga antikorupsi, seperti KPK juga jamak terjadi. Itu sebabnya, kata dia, KPK sedunia sepakat perlu ada impunitas selama menjabat.

"Impunitas untuk pimpinan KPK itu terbatas hanya saat menjabat sebagai pimpinan saja. Tidak boleh dikriminalkan," kata Denny.

"Kalau nyata-nyata ada kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK, maka berjalan dulu proses periksa etika, berhentikan, baru proses pidana," Denny menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI