Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Bella | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. [Suara.com/Adiyoga]
  • Reza Indragiri bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Mei 2026 mengenai validitas motif dendam empat oknum TNI.
  • Pelaku penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus diduga menggunakan dalih menjaga kehormatan diri atau honor killing sebagai pembelaan.
  • Penentuan pola pikir kriminal pelaku memerlukan alat ukur psikologi khusus yang hingga kini belum tersedia di Indonesia.

Suara.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan penjelasan terkait validitas motif dendam pribadi yang diusung empat oknum anggota BAIS TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Perdebatan mencuat mengenai apakah dendam tetap valid menjadi alasan penyerangan, mengingat para terdakwa tidak sedang bertugas saat Andrie menerobos ruang rapat TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 silam.

Dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Reza menyatakan bahwa motif yang dipicu dari media sosial maupun pemberitaan tetap bisa dianggap valid dalam kacamata psikologi forensik.

"Bisa, walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, yang bertindak hanya dua orang ini?" ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Reza menekankan pentingnya menelusuri problematika hidup para pelaku, yang membuat mereka akhirnya memilih Andrie sebagai target utama serangan.

"Di samping bicara tentang faktor pemicu, ada problematika hidup apa yang mereka alami, yang kemudian membuat mereka memilih untuk menjadikan Andrie Yunus sebagai sasaran," paparnya.

Ia juga memperkenalkan istilah honor killing atau tindakan demi menjaga kehormatan sebagai dalih yang kerap digunakan pelaku pidana untuk membela diri.

"Ada orang-orang pelaku pidana yang kemudian menggunakan ini sebagai defense, sebagai pembelaan diri mereka. Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan. Entah suku saya, entah agama saya, entah latar belakang sosial apapun yang ada pada diri saya," terang Reza lagi.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Istilah provocative defense juga sempat disinggung untuk membedah proses berpikir kriminal para terdakwa yang terbagi menjadi jenis proaktif dan reaktif.

Reza menjelaskan bahwa tindakan proaktif murni muncul dari inisiatif kejahatan pelaku, sedangkan tindakan reaktif bekerja dengan pola pikir yang berbeda.

"Proactive itu contohnya adalah perampokan, pencurian. Intinya sepenuhnya inisiatif kejahatan itu datang dari saya. Tapi ada pelaku-pelaku kejahatan lain yang bekerjanya reactive criminal thinking," jelasnya.

Namun, penentuan model berpikir kriminal ini memerlukan alat ukur psikologi khusus yang, sepengetahuan Reza, belum tersedia di Indonesia.

"Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di psikologi luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) psikologi untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Foto | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB