Perwira Mangkir Diperiksa KPK, Ini Alasan Mabes Polri

Laban Laisila | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2015 | 18:40 WIB
Perwira Mangkir Diperiksa KPK, Ini Alasan Mabes Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali gagal meminta keterangan kepada sejumlah perwira Polri terkait dengan kasus dugaan suap Komjen Polisi Budi Gunawan.

Proses penyidikan tidak berjalan lancar karena setiap lembaga antirasuah memanggil saksi dari perwira kepolisian selalu mangkir. Lalu bagaimana tanggapan polri terkait hal itu?

"Itu hak personal tentunya antara penyidik KPK dan yang dipanggil ada komumikasi atau tidak? Apakah alasannya? Kenapa tidak datang? Dan apa alasannya apakah sakit atau ke luar negeri? Atau ada kegiatan yang bisa dipertangungjawabkan secara hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto di Bareskrim Mabes Pollri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Dia juga menceritakan, hal yang wajar terjadi dan kerap menemukan hal yang sama saat sedang melakukan penyidikan.

“Penyidik Polri juga demikian, ngga datang kenapa mungkin ngga ada keterangan, panggilan kedua kenapa? Kalau tidak ada keterangan kita cek juga apa panggilan itu tidak sampai, jadi harus diperiksa dulu," kata Rikwanto.

Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Prastowo,  Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha,  Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.

Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.

"Andaikata sebulan terakhir tidak ada jawaban dan itu secara Undang-Undang bisa diadakan jemput paksa, tapi tahapan itu dilalui dulu," jelas Rikwanto.

KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai kepala biro pembinaan karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada 2003 sampai 2006.

Terhadap Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

100 Hari Pemerintah Jokowi, PKS Sindir KPK-Polri Tak Mau Kalah

100 Hari Pemerintah Jokowi, PKS Sindir KPK-Polri Tak Mau Kalah

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:44 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB