Bob Hasan: KPK, Hargai Dong Praperadilan Budi Gunawan

Minggu, 01 Februari 2015 | 10:58 WIB
Bob Hasan: KPK, Hargai Dong Praperadilan Budi Gunawan
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas proses penetapan status tersangka.

Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.

"Masyarakat harus tahu, publik harus tahu, bahwa saat ini sedang dalam rangka pra peradilan. Praperadilan itu dalam rangka menguji kebenaran dan ketepatan prosedural, terutama penetapan yang diberikan pada bapak Komjen Pol Budi Gunawan," kata Bob Hasan di sela-sela aksi damai mendukung Polri dan Budi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Itu sebabnya, kata Bob Hasan, KPK harus menghargai proses praperadilan yang diajukan kliennya.

"Bagaimana mungkin KPK kita hargai, kita amanahkan untuk menegakkan keadilan sebagai pemberantasan antikorupsi, sementara pola etika dan moral dan profesional tidak dilaksanakan. Hargai dong praperadilan?" kata Sekretaris Jenderal Pembela Kesatuan Tanah Air.

Menurut Bob Hasan, KPK tidak menghargai pra peradilan karena masih meminta Budi datang ke Rasuna Said untuk diperiksa penyidik.

"KPK juga harus menghargai lembaga praperadilan dong, kan sedang praperadilan, apa sih praperadilan? menguji kebenaran prosedural penetapan tersangka tersebut. Kan lagi berjalan di pengadilan, kok dipanggil menjadi tersangka lagi, sudah sarat dengan politisasi," kata dia.

Seperti diketahui, Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI