Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly menduga ada jaringan yang sengaja melindungi terpidana 15 tahun kasus rekening gendut Polri, Labora Sitorus. Sebab, Labora melarikan diri dan menolak dieksekusi penjara lantaran memiliki surat bebas dari LP Sorong, Papua.
"Kok ada surat pembebasan, itu tidak bisa ditolerir. Artinya ada satu jaringan yang melindunginya," kata Yasona di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Yasona akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait kasus itu. Dia ingin Labora bisa dieksekusi kembali.
"Sekarang ada koordinasi dengan Kapolda dan beberapa instansi terkait," ujarnya.
Yasona akan mencari pihak yang menerbitkan surat bebas Labora. Jika sudah terbidik pemberi surat bebas Labora, dia akan memberikan sanksi.
"Kalau nanti ada aparat saya, aparat Lapas yang lewat. Atau yang ada sekarang pasti dapat hukuman dengan sanksi berat. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir. Kita lihat, apakah dia sendiri atau bagaimana?" kata dia.
Untuk diketahui, Labora adalah mantan anggota Polres Raja Ampat sekaligus terpidana kasus rekening gendut Rp1,5 triliun yang diputus bersalah dengan hukuman penjara 15 tahun dan didenda 5 miliar.
Seharusnya Labora mendekam di LP Sorong, Papua. Namun Labora kabur setelah diberikan izin untuk berobat di RS Angkatan Laut Sorong. Saat ini Polda Papua dan Polda Papua Barat tengah memburunya.