Jadi Buronan, Rumah Labora Sitorus Sempat Dijaga Anggota TNI AL

Laban Laisila

Selasa, 03 Februari 2015 | 13:36 WIB
Jadi Buronan, Rumah Labora Sitorus Sempat Dijaga Anggota TNI AL
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM. (Antara/Chanry Andrew).

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, mengaku mendapat informasi kalau rumah polisi buronan pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Labora Sitorus, di kawasan Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat, sempat dijaga ketat anggota TNI Angkatan Laut.

"Saya sempat dengar informasi itu,  pas awal-awal Labora keluar dari tahanan. Tapi saya sudah koordinasi ke Danlantamal X Jayapura, terakhir sudah tidak ada lagi anggota yang jaga. Jadi tidak ada persoalan lagi anggota TNI AL yang menjadi pelindung Labora disana," ungkap Herman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2015) di Jayapura, Papua.

Dijaganya rumah Labora Sitorus, mengesankan kalau terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat ini meminta perlindungan keamanan dari TNI AL.

Disinggung soal informasi  bahwa adanya kemungkinan Labora Sitorus juga mendapat perlindungan dari masyarakat setempat yang pro,  Herman mengatakan akan terus mencari informasi yang lebih akurat.

"Ya informasi yang kami terima juga seperti itu, tapi ya kita lihat saja nanti,"terangnya.

Herman memastikan kalau bawahannya tidak ada yang terlibat atau mendukung kaburnya polisi bermasalah yang belum dipecat dari kesatuan Polri ini.

"Yang jelas kami sebagai jaksa akan melakukan eksekusi secepat mungkin. Soal teknis pelaksanaan kami tidak bisa bergerak sendiri dalam situasi tertentu apalagi semua sudah tahu kondisi Labora seperti apa. Kita tentu harus dibackingi oleh teman-teman polisi untuk pengamanan kami. Makanya saya selalu koordinasi dengan pihak kepolisian,"ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.

Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun.

Namun pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena Labora Sitorus sudah kabur lebih dahulu dari Lapas Sorong sejak Maret 2014. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Ancam Penjarakan Labora di Luar Papua

Menkumham Ancam Penjarakan Labora di Luar Papua

News | Senin, 02 Februari 2015 | 16:14 WIB

Polisi Buron Pemilik Rekening 1 Triliun Ternyata Belum Dipecat

Polisi Buron Pemilik Rekening 1 Triliun Ternyata Belum Dipecat

News | Senin, 02 Februari 2015 | 16:02 WIB

TNI di Papua Berbagi Cangkul dengan Petani

TNI di Papua Berbagi Cangkul dengan Petani

News | Senin, 02 Februari 2015 | 15:16 WIB

MenkumHAM: Ada Jaringan yang Lindungi Labora Sitorus

MenkumHAM: Ada Jaringan yang Lindungi Labora Sitorus

News | Senin, 02 Februari 2015 | 14:43 WIB

Terkini

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB

Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:29 WIB

Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17

Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:27 WIB

Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone

Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:26 WIB

8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya

8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:20 WIB

Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:18 WIB

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu

Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu

Video | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!

Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:13 WIB

Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN

Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:13 WIB

×