Array

Budi Gunawan Menolak Mundur

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 12:40 WIB
Budi Gunawan Menolak Mundur
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pelaksana Tugas Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti menegaskan bahwa Komjen (Pol) Budi Gunawan menolak mundur dari penunjukkannnya sebagai Kapolri karena masih menunggu proses praperadilan yang kini berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah menghimbau untuk mengundurkan diri, tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai, beliau (baru) sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin Haiti kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Badrodin mengatakan, tidak ada masalah dengan hal tersebut karena bila sidang praperadilan dilangsungkan secara marathon maka dalam satu pekan ke depan sudah ada keputusan.

"Insya-Allah praperadilan, kalau sidang marathon bisa selesai dalam satu minggu," katanya.

Sebelumnya kemarin, Selasa (3/2/2015), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan keputusannya soal nasib calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden hadapi realita calon Kapolri disetujui oleh parlemen tapi kenyataannya yang bersangkutan berstatus tersangka. Dua dilema ini tidak mudah dicari solusinya. Akan lebih indah kalau pak BG mundur. Kalo tidak maka dilema ini harus diselesaikan. Pada akhirnya Presiden akan segera putuskan," kata Pratikno.

Independen yang dibentuk Presiden Jokowi telah merekomendasikan agar Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Selain itu, Presiden juga telah bertemu dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan aspirasi soal disharmonisasi KPK-Polri dan pelantikan Budi Gunawan pada pekan lalu.

Namun kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, ada di tangan Jokowi selaku pemegang hak prerogratif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI