Pengacara: Tak Ada Alasan Budi Gunawan Mundur

Siswanto Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 12:56 WIB
Pengacara: Tak Ada Alasan Budi Gunawan Mundur
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, menegaskan tidak ada alasan bagi kliennya untuk mengundurkan diri dari proses pelantikan menjadi Kapolri. Apalagi, sekarang proses praperadilan yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berjalan.

"Tidak ada alasan hukum Pak BG harus mundur, tidak ada alasan," kata Bob kepada suara.com, Rabu (4/2/2015).

Bob mengatakan di institusi KPK ada aturannya bilamana ada pimpinan yang menjadi tersangka harus mundur atau mengundurkan diri untuk sementara waktu. Tapi di institusi Polri, katanya, tidak ada aturan itu.

"Ini negara hukum, kita ikuti itu," kata Bob.

Apalagi, kata Bob, Budi Gunawan telah memiliki hak konstitusional, dimana secara de facto sudah menjadi Kapolri, melalui pengusulan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo serta mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test serta rapat paripurna DPR RI.

"Apalagi adanya hak konstitusional yang melekat di Komjen Budi," kata Bob.

Bob berharap publik jangan terpengaruh opini yang dibentuk untuk mendorong Budi mengundurkan diri dari penunjukan menjadi Polri 1.

Ia juga mengatakan kliennya sudah sangat dirugikan dengan penundaan pelantikan menjadi Kapolri.

Di Istana Kepresidenan, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan Budi menolak mundur dari penunjukan dirinya sebagai Kapolri dengan alasan akan menunggu proses praperadilan.

"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah mengimbau untuk mengundurkan diri, tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai, beliau (baru) sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut karena bila sidang praperadilan dilangsungkan secara maraton, maka dalam satu pekan ke depan sudah ada putusan.

"Insya Allah praperadilan, kalau sidang maraton bisa selesai dalam satu minggu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI