Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 05 Februari 2015 | 13:19 WIB
Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Terdakwa kasus suap revisisi alih fungsi hutan di Riau, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut empat setengah tahun pidana penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat thun enam bulan serta denda 150 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).

Menurut Jaksa, Gulat juga sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama dalam persidangan. Dia menyangkal keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

"Terdakwa bahkan menyangkal keterangan Gubernur non aktif Riau, Annas Maamun yang mengatakan bahwa Gulat memberikan uang Rp2 miliar kepada dirinya," kata Jaksa Kresno.

Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp2 miliar untuk memuluskan alih fungsi kawaan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam usulan revisi alih fungsi, Annas melalui Surat Gubernur Riau mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.

Untuk memuluskan alih fungsi itu, Gulat menyuap Annas. Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014m, di kediaman Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp400 juta dan Rp60 juta.

Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.

Namun, Gulat mengaku hanya menjadi perantara suap bagi PT Dutapalma Nusantara.

Dutapalma menjanjikan akan memberikan uang pelicin bagi Annas senilai Rp8 miliar. Namun baru disetor Rp3 miliar. Gulat lantas membantu mencari pinjaman sebesar Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gulat Manurung Disebut Jadi Perantara Suap ke Annas Maamun

Gulat Manurung Disebut Jadi Perantara Suap ke Annas Maamun

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 17:19 WIB

Kadisbun Riau: Hubungan Annas dan Gulat Seperti Ayah dan Anak

Kadisbun Riau: Hubungan Annas dan Gulat Seperti Ayah dan Anak

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 13:29 WIB

Kasus Annas Maamun, Sekda Provinsi Riau akan Diperiksa KPK

Kasus Annas Maamun, Sekda Provinsi Riau akan Diperiksa KPK

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 12:24 WIB

KPK Kembalikan Barang Bukti Annas Maamun

KPK Kembalikan Barang Bukti Annas Maamun

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 18:18 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB