"Kita tidak tahu pasti mereka dari mana, mereka tidak menamakan organisasinya, tetapi mereka ada yang memakai atribut FBR dan FBB. Indikator mereka kelompok pendukung syiah, karena mereka menolak spanduk tersebut dan saat kejadian ada yel-yel setelah antara mashab kami bertemu mereka menyebutkan Husein," katanya.
Syifuddin menambahkan, spanduk berisi penolakan terhadap syiah dipasang oleh warga melalui ketua RW sebagai dakwa memerangi syiah yang telah difatwakan oleh MUI sebagai ajaran sesat.
Spanduk tersebut berjumlah dua item dengan ukuran 1x4 meter, bertuliskan penolakan aliran syiah diisi narasi gambar buku MUI yang menyatakan syiah aliran sesat. Spanduk dipasang di gerbang masjid dan dekat pemukiman Az Zikra.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan sekitar 38 orang kelompok massa yang melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan Pemukiman Bukit Az Zikra menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, Cibinong.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian telah memeriks 39 orang saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam peristiwa tersebut, karena petugas masih melakukan penyelidikan terhitung 1x24 jam.
"Belum, kami masih melakukan penyelidikan. Tugas kepolisian untuk menetapkan tersangka itu 1x24 jam, karena kita menangkap mereka subuh, jadi semua masih diproses," kata Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulviato Utomo. (Antara)