Kubu Agung Kaget Hakim Majelis Partai Golkar akan Dipolisikan

Siswanto | Suara.com

Minggu, 22 Februari 2015 | 19:28 WIB
Kubu Agung Kaget Hakim Majelis Partai Golkar akan Dipolisikan
Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Jakarta Agung Laksono didampingi juru runding Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, Priyo Budi, Andi Matalatta, dan Ibnu Munzier [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kaget terhadap DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berencana mengadukan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar ke polisi.

"Apa benar itu? Saya akan cek dulu informasinya," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Menurut Leo Nababan, para hakim MPG adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan sangat mengerti hukum.

Mereka antara lain, Prof Dr Muladi, SH (mantan Menteri Kehakiman, mantan Gubernur Lemhanas, serta mantan Rektor Universitas Diponegoro), Prof Natabaya SH, LLM (mantan hakim mahkamah konstitusi), Andi Mattalatta SH, MH (mantan Menteri Hukum dan HAM), serta Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin.

"Saya meyakini mereka sangat memahami hukum dan akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar. Pada prinsipnya, kami percaya penuh dengan para hakim MPG," katanya.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, berencana mengadukan majelis hakim MPG kepada pihak berwajib karena dinilai telah melakukan intervensi terhadap pengadilan.

Yusril Ihza Mahendra dalam suratnya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 17 Februari 2015, menyebutkan, "bahwa surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P-Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap Pengadilan dan adanya indikasi "contempt of court", untuk itu kami me-"reserve" hak-hak kami untuk mengadukannya kepada pihak berwajib".

Dalam suratnya ke majelis hakim di PN Jakarta Barat, Yusril menjelaskan, surat a-quo (perkara bersama-red) jelas-jelas bertentangan dan kontradiktif dengan surat Mahkamah Partai Golkar sebelumnya yang menunjukkan inkonsistensi dan sikap "mencla-mencle" dari "oknum" Mahkamah Partai itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahkamah Partai Putuskan Sengketa Golkar Pekan Depan

Mahkamah Partai Putuskan Sengketa Golkar Pekan Depan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 18:52 WIB

Sidang Mahkamah Partai Golkar

Sidang Mahkamah Partai Golkar

Foto | Rabu, 11 Februari 2015 | 17:36 WIB

Tunggu Bukti, Sidang Mahkamah Partai Golkar Ditunda

Tunggu Bukti, Sidang Mahkamah Partai Golkar Ditunda

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 15:39 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB