Badrodin Nilai Wajar Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto

Laban Laisila

Rabu, 25 Februari 2015 | 14:48 WIB
Badrodin Nilai Wajar Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto di Mabes Polri. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto selama proses penyidikan kasus yang melibatkannya.

"Yang seperti itu tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK sendiri juga dalam pemeriksaan beberapa kasus korupsi bertambah pasal yang disangkakan. Harusnya beliau (BW) sebagai aparat hukum harus mengikuti itu," kata Badrodin usai menghadap Presiden Joko Widodo bersama Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (25/2/2015).

Ditanya mengenai keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelumnya, Badrodin menyatakan dirinya akan memeriksa hal tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

"Soal pasal yang ditambah nanti tim `lawyer` yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015) lalu.

Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional "Maju Tak Gentar".

Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Melanggar Tangkap BW, Polri Siap Jawab Ombubdsman

Disebut Melanggar Tangkap BW, Polri Siap Jawab Ombubdsman

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 13:53 WIB

Bareskrim Tak Menganggap Bambang Tolak Diperiksa

Bareskrim Tak Menganggap Bambang Tolak Diperiksa

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 12:49 WIB

Kubu Aburizal dan Agung Sama-sama Berharap pada Mahkamah Partai

Kubu Aburizal dan Agung Sama-sama Berharap pada Mahkamah Partai

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 11:45 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×