Badrodin Nilai Wajar Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto

Laban Laisila

Rabu, 25 Februari 2015 | 14:48 WIB
Badrodin Nilai Wajar Penambahan Pasal Kasus Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto di Mabes Polri. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto selama proses penyidikan kasus yang melibatkannya.

"Yang seperti itu tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK sendiri juga dalam pemeriksaan beberapa kasus korupsi bertambah pasal yang disangkakan. Harusnya beliau (BW) sebagai aparat hukum harus mengikuti itu," kata Badrodin usai menghadap Presiden Joko Widodo bersama Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (25/2/2015).

Ditanya mengenai keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelumnya, Badrodin menyatakan dirinya akan memeriksa hal tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

"Soal pasal yang ditambah nanti tim `lawyer` yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015) lalu.

Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional "Maju Tak Gentar".

Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disebut Melanggar Tangkap BW, Polri Siap Jawab Ombubdsman

Disebut Melanggar Tangkap BW, Polri Siap Jawab Ombubdsman

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 13:53 WIB

Bareskrim Tak Menganggap Bambang Tolak Diperiksa

Bareskrim Tak Menganggap Bambang Tolak Diperiksa

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 12:49 WIB

Kubu Aburizal dan Agung Sama-sama Berharap pada Mahkamah Partai

Kubu Aburizal dan Agung Sama-sama Berharap pada Mahkamah Partai

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 11:45 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB