Polres Soetta Tangkap Empat Tersangka Pembius TKI di Bandara

Arsito Hidayatullah

Selasa, 03 Maret 2015 | 16:16 WIB
Polres Soetta Tangkap Empat Tersangka Pembius TKI di Bandara
Ilustrasi TKI (Antara/ M Rusman)

Suara.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap empat tersangka pelaku kejahatan spesialis pembius TKI di Bandara. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Azhari Kurniawan, di Tangerang, Selasa (3/3/2015), mengatakan bahwa tiga dari empat pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Disebutkan, keempat tersangka pelaku yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial RS alias Bolton, BD, JA, serta IF alias Klen. Setiap tersangka disebut memiliki peran berbeda, seperti sebagai peracik obat bius, sopir mobil, berpura-pura sebagai TKI, serta selaku perencana.

"Pelaku kerap beraksi di beberapa bandara. Kita terpaksa menembak karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap," ujar Azhari.

Mengenai modus operandi yang digunakan pelaku, Azhari menjelaskan, biasanya mereka mengaku sebagai sesama TKI dari luar negeri yang lantas menawarkan mobil tumpangan. Lalu saat di pertengahan jalan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur obat bius kepada korban.

Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku lantas mengambil barang korban yang baru saja dibawa dari luar negeri. Pelaku kemudian membuang korban di hutan atau di jalan.

Dari keterangan yang diperoleh polisi sejauh ini, para pelaku mengaku telah melakukan 10 kali pembiusan dan perampokan barang milik para TKI yang baru tiba di Tanah Air. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain adalah buku tabungan korban, handphone, pakaian dan barang bawaan lainnya, hingga mobil yang kerap dipakai pelaku untuk membawa korban.

Terkait bandara yang kerap menjadi target operasi pelaku, Azhari menyebutkan antara lain adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adisucipto, Bandara Husen Sastranegara Bandung, serta beberapa bandara lainnya.

"Pelaku mengincar TKI yang baru tiba di setiap bandara secara acak. Dalam aksinya, mereka selalu berkelompok," paparnya, sambil menambahkan bahwa ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah sesuai pasal 365 yakni penjara paling lama 12 tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saban Minggu 500 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Saban Minggu 500 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

News | Jum'at, 27 Februari 2015 | 00:39 WIB

Mulai Maret, TKI Punya Rekening Bank

Mulai Maret, TKI Punya Rekening Bank

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2015 | 19:12 WIB

Transaksi Non Tunai Bisa Tingkatkan Kesejahteraan TKI

Transaksi Non Tunai Bisa Tingkatkan Kesejahteraan TKI

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2015 | 15:53 WIB

Terkini

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run

Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS

Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:35 WIB

BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat

BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300

Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?

Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan

Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!

Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:29 WIB

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×