Suara.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap empat tersangka pelaku kejahatan spesialis pembius TKI di Bandara. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Azhari Kurniawan, di Tangerang, Selasa (3/3/2015), mengatakan bahwa tiga dari empat pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
Disebutkan, keempat tersangka pelaku yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial RS alias Bolton, BD, JA, serta IF alias Klen. Setiap tersangka disebut memiliki peran berbeda, seperti sebagai peracik obat bius, sopir mobil, berpura-pura sebagai TKI, serta selaku perencana.
"Pelaku kerap beraksi di beberapa bandara. Kita terpaksa menembak karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap," ujar Azhari.
Mengenai modus operandi yang digunakan pelaku, Azhari menjelaskan, biasanya mereka mengaku sebagai sesama TKI dari luar negeri yang lantas menawarkan mobil tumpangan. Lalu saat di pertengahan jalan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur obat bius kepada korban.
Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku lantas mengambil barang korban yang baru saja dibawa dari luar negeri. Pelaku kemudian membuang korban di hutan atau di jalan.
Dari keterangan yang diperoleh polisi sejauh ini, para pelaku mengaku telah melakukan 10 kali pembiusan dan perampokan barang milik para TKI yang baru tiba di Tanah Air. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain adalah buku tabungan korban, handphone, pakaian dan barang bawaan lainnya, hingga mobil yang kerap dipakai pelaku untuk membawa korban.
Terkait bandara yang kerap menjadi target operasi pelaku, Azhari menyebutkan antara lain adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adisucipto, Bandara Husen Sastranegara Bandung, serta beberapa bandara lainnya.
"Pelaku mengincar TKI yang baru tiba di setiap bandara secara acak. Dalam aksinya, mereka selalu berkelompok," paparnya, sambil menambahkan bahwa ancaman hukuman terhadap para tersangka adalah sesuai pasal 365 yakni penjara paling lama 12 tahun. [Antara]