UU Pilkada Didugat di MK

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 Maret 2015 | 22:02 WIB
UU Pilkada Didugat di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). (Antara)

Suara.com - Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati didugat ke Mahkamah Konstitusi. Ada 3 orang yang menggugatnya.

"UU a quo dilahirkan tanpa memenuhi syarat kegentingan memaksa yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945," ujar salah satu Pemohon bernama Heriyanto di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Selain Heriyanto, dua Pemohon lain adalah Yanda Zaihifni Ishak dan Ramdansyah. Mereka menilai UU Pilkada ini cacat formil. Sebab tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Ketiganya meyakini pada dasarnya DPR selaku pembuat UU ebenarnya tahu bahwa syarat kegentingan memaksa untuk mengubah Perpu menjadi UU tidak terpenuhi. Selain dinyatakan cacat formil, Pemohon juga menyatakan bahwa pengesahan UU itu juga mengalami cacat materiil.

Karena menyebabkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak berlangsung dengan demokratis. Menurut Pemohon hal itu disebabkan karena UU itu tidak memuat satu pun norma soal sanksi politik uang.

"Orang nanti bebas membagi-bagikan uang tanpa takut dikenai sanksi, bebas jual beli partai, bebas menyalahgunakan jabatan," ujar Heriyanto.

Kendati UU itu telah mengalami revisi oleh Pemerintah dan DPR, penggugat justru menyebutkan bahwa revisi tersebut justru semakin merugikan akibat adanya ketentuan yang menyatakan Panwas di tingkat kabupaten/kota sebagai Bawaslu kabupaten/kota.

"Keduanya tidak bisa disamakan karena memiliki nomenklatur yang berbeda," ujar Heriyanto.

Sebelumnya Perppu Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2/2015) lalu. Paripurna DPR selain mengesahkan revisi UU Pilkada, juga mengesahkan UU Pemda.

Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi masih memberikan catatan, menyusul perdebatan dalam proses pembahasaan saat masih menjadi RUU. Paling tidak ada 13 poin yang menjadi perdebatan dan kini sudah menjadi tambahan pasal terbaru.

Berikut 13 poin tambahan UU Pilkada:

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.

2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. Syarat usia Gubernur TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.

4. Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 14:29 WIB

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:17 WIB

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 07:44 WIB

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

News | Jum'at, 20 Februari 2015 | 13:57 WIB

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Foto | Selasa, 17 Februari 2015 | 18:00 WIB

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:39 WIB

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:23 WIB

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

News | Senin, 16 Februari 2015 | 20:10 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 15 Februari 2015 | 22:48 WIB

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 06:00 WIB

Terkini

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran

Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?

Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:54 WIB

HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review

HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!

Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026

Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:28 WIB

×