UU Pilkada Didugat di MK

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 Maret 2015 | 22:02 WIB
UU Pilkada Didugat di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). (Antara)

Suara.com - Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati didugat ke Mahkamah Konstitusi. Ada 3 orang yang menggugatnya.

"UU a quo dilahirkan tanpa memenuhi syarat kegentingan memaksa yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945," ujar salah satu Pemohon bernama Heriyanto di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Selain Heriyanto, dua Pemohon lain adalah Yanda Zaihifni Ishak dan Ramdansyah. Mereka menilai UU Pilkada ini cacat formil. Sebab tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Ketiganya meyakini pada dasarnya DPR selaku pembuat UU ebenarnya tahu bahwa syarat kegentingan memaksa untuk mengubah Perpu menjadi UU tidak terpenuhi. Selain dinyatakan cacat formil, Pemohon juga menyatakan bahwa pengesahan UU itu juga mengalami cacat materiil.

Karena menyebabkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak berlangsung dengan demokratis. Menurut Pemohon hal itu disebabkan karena UU itu tidak memuat satu pun norma soal sanksi politik uang.

"Orang nanti bebas membagi-bagikan uang tanpa takut dikenai sanksi, bebas jual beli partai, bebas menyalahgunakan jabatan," ujar Heriyanto.

Kendati UU itu telah mengalami revisi oleh Pemerintah dan DPR, penggugat justru menyebutkan bahwa revisi tersebut justru semakin merugikan akibat adanya ketentuan yang menyatakan Panwas di tingkat kabupaten/kota sebagai Bawaslu kabupaten/kota.

"Keduanya tidak bisa disamakan karena memiliki nomenklatur yang berbeda," ujar Heriyanto.

Sebelumnya Perppu Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2/2015) lalu. Paripurna DPR selain mengesahkan revisi UU Pilkada, juga mengesahkan UU Pemda.

Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi masih memberikan catatan, menyusul perdebatan dalam proses pembahasaan saat masih menjadi RUU. Paling tidak ada 13 poin yang menjadi perdebatan dan kini sudah menjadi tambahan pasal terbaru.

Berikut 13 poin tambahan UU Pilkada:

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.

2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. Syarat usia Gubernur TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.

4. Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 14:29 WIB

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:17 WIB

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 07:44 WIB

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

News | Jum'at, 20 Februari 2015 | 13:57 WIB

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Foto | Selasa, 17 Februari 2015 | 18:00 WIB

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:39 WIB

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:23 WIB

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

News | Senin, 16 Februari 2015 | 20:10 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 15 Februari 2015 | 22:48 WIB

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 06:00 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB