Bareksrim Tunggu Kedatangan Denny Indrayana Sampai Sore

Laban Laisila, Erick Tanjung

Jum'at, 06 Maret 2015 | 14:31 WIB
Bareksrim Tunggu Kedatangan Denny Indrayana Sampai Sore
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, hari ini Jumat (6/3/2015). Denny akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi payment gateway dalam fasilitas pelayanan publikdi Kementerian Hukum dan HAM 2014. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga siang ini, Denny kehadirannya. Penyidik Bareskrim‎ akan menunggu hingga sore.

"Belum ada konfirmasi, sesuai surat panggilan, pemeriksan pertama Denny dijadwalkan jam 09.00 WIB pagi. Namun penyidik akan menunggu kehadiran Denny hingga pukul 15.00 WIB sore," kata Rikwanto.

Menurutnya, dalam kasus ini Denny dilaporan oleh masyarakat pada  10 Februari  2015 lalu, kendati tidak menyebut detil siapa yang melaporkannya.

"Polisi hanya memodifikasi laporan tersebut tanggal 24 Februari (2015) dan tidak ada bedanya dari laporan masyarakat yang tanggal 10 Februari (2015)," ujarnya.

Dia mengaku, Bareskrim belum menghitung indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.

 "Masih dihitung oleh ahli berapa indikasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," katanya.

Sebelumnya, Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi.

"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," terangnya.

Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).

"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rilwanto.

Sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terakhir, Selasa (3/3/2015), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Akan Periksa Denny Indrayana Jumat Ini

Bareskrim Akan Periksa Denny Indrayana Jumat Ini

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 21:00 WIB

Mabes Polri Juga Incar Denny Indrayana

Mabes Polri Juga Incar Denny Indrayana

News | Jum'at, 20 Februari 2015 | 18:31 WIB

Masih Ngotot Jadi Kapolri, Denny Indrayana Sindir BG

Masih Ngotot Jadi Kapolri, Denny Indrayana Sindir BG

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 04:00 WIB

Uji Aturan Pengangkatan Kapolri, Keterlibatan DPR Dinilai Negatif

Uji Aturan Pengangkatan Kapolri, Keterlibatan DPR Dinilai Negatif

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 05:18 WIB

Terkini

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:06 WIB

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×