APBD 2015 Batal Disahkan, M Taufik: Siapa yang Gagal?

Doddy Rosadi, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 21 Maret 2015 | 08:38 WIB
APBD 2015 Batal Disahkan, M Taufik: Siapa yang Gagal?
Rapat pembahasan APBD DKI Jakarta, Kamis (19/3/2015) di Gedung Pola, Jakarta. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pihaknya telah gagal dalam menjalin harmonisasi dengan pihak Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terlihat setelah DPRD DKI menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) 2014 dibandingkan RAPBD 2015.

"Kegagalan siapa? memang begitu Undang-Undang (UU) nuntutnya. Jadi semua di republik ini ada solusi yang dituntun UU. UU bilang bila tidak ada kesepakatan gunakan ini (Pergub) supaya tidak ada kevakuman dalam pembangunan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (21/3/2015) dini hari.

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, masyarakat Jakarta diharapkan tidak khawatir terkait tidak digunakannya APBD 2015. Pasalnya, kata Taufik, Perda maupun Pergub sama dan hanya saja lebih sedikit anggaran yang akan digunakan lantaran harus menyesuaikan dengan APBD 2014.

"Tetap APBD kita punya, jadi jangan khawatir teman-teman APBD DKi tetap akan ada. Sama kekuatannya mau pergub mau perda kekuatannya sama," jelas Taufik.

Selain itu, Taufik juga menampik bahwa putusan ini sebagai win-win solution. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sempat membahas sebagian hasil input e-budgeting. Keterbatasan waktu, katanya, menjadi penyebab DPRD DKI tak mampu membahas anggaran Jakarta 2015 secara keseluruhan.

"Bukan win-win solution. Ini perintah UU, jadi akan kita sampaikan," kata dia.

Ketika disinggung terkait keputusan DPRD yang tidak akan menggunakan APBD 2015 akan terulang di tahun-tahun berikutnya, Taufik pun membantahnya. Dia menilai Banggar DPRD DKI sudah cukup sabar dalam menunggu hasil input e-budgeting yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejak Kamis (18/3/2015) pagi. Namun hasil itu baru diserahkan pada Jumat (19/3/2015) malam sekitar pukul 20.40 WIB.

"Masak udah diwacanakan tahun berikutnya? (Kembali gunakan Pergub). Ya kan kalau pedomannya harusnya aturan gak akan menjadi seperti ini, ini perintah UU kalau gak ada kesepahaman," jelas Taufik.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015. Jumat (20/3/2015) adalah batas waktu yang ditentukan.

Setelah anggota dewan menyatakan untuk menggunakan pergub, maka Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

APBD DKI 2015 Terancam Tak Dapat Digunakan

APBD DKI 2015 Terancam Tak Dapat Digunakan

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 23:04 WIB

Pemprov DKI Bantah Ulur Waktu Penyerahan Evaluasi APBD

Pemprov DKI Bantah Ulur Waktu Penyerahan Evaluasi APBD

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 22:27 WIB

Serahkan Hasil E-Budgeting APBD ke DPRD, Pemprov Pasrah

Serahkan Hasil E-Budgeting APBD ke DPRD, Pemprov Pasrah

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 22:06 WIB

Terkini

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB