Pekerja Pabrik Es Balok di Cakung Bantah Pakai Air Kalimalang

Jum'at, 27 Maret 2015 | 18:49 WIB
Pekerja Pabrik Es Balok di Cakung Bantah Pakai Air Kalimalang
Pabrik es balok [suara.com/Nikolaus Tolen]

Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

"Kalau ini terbukti bersalah, maka pabrik tersebut dapat ditutup dan dikenai pasal berlapis," ujar Wahyu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI