Komisi III DPR Panggil Pakar Hukum Soal Perppu Pimpinan KPK

Laban Laisila | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 01 April 2015 | 14:16 WIB
Komisi III DPR Panggil Pakar Hukum Soal Perppu Pimpinan KPK
Plt Pimpinan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas Peraturan Pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengangkatan Pimpinan KPK. Rapat ini digelar di Komisi III dan dipimpin Azis Syamsudin pada Rabu (1/4/2015).

Pakar hukum, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, Perppu ini sudah tepat dikeluarkan lantaran pimpinan KPK hanya tinggal dua orang sebelum Perppu diterbitkan.

"Dengan dua pimpinan KPK lumpuh. (KPK) Ini kan sifatnya kolektif kolegial. KPK kan lima orang pimpinan dan sekurang-kurangnya harus ada tiga Komisioner yang tetap. Kalau hanya dua, putusan KPK sangat mungkin dipertanyakan," katanya.

Dia menambahkan, Perppu ini dikeluarkan bukan karena alasan untuk menggolkan tiga nama baru yang diajukan presiden. Tapi bertujuan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.  Selain itu, Perppu ini nantinya bisa menjadi landasan hukum di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama.

"Presiden tidak perlu lagi yang mengeluarkan Perppu. Ini bisa menjadi prasyarat," kata dia.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum lainnya, Margarito Kamis mengatakan, terbitnya Perppu ini juga sudah tepat. Karena, sambungnya, Perppu ini diterbitkan dalam masa genting lantaran dua orang pimpinan KPK-nya menjadi tersangka.

Dia pun mendorong untuk Perppu ini ditingkatkan menjadi UU sebagai payung hukum supaya KPK bisa bertindak lebih maksimal.

"Saya berpendapat cukup alasan secara konstitusional untuk menerima Perppu ini ditingkatkan menjadi UU," katanya.

Namun, di sisi lain, menurut Margarito, alasan kolektif kolegial untuk pimpinan KPK dalam mengambil keputusan yang menjadi pertimbangan  Perppu ini lahir, sebenarnya bisa diatasi. Sebab, menurutnya, kolektif kolegial di sini adalah bermakna jamak. Sehingga dua pimpinan KPK pun sudah bisa memberikan keputusan.

"Walau bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi kolektif bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," kata dia.

Margarito lebih menekankan kepada penetapan tersangka dua orang pimpinan KPK oleh Bareskrim. Sebab, sambungnya, ketika menjadi tersangka kedua pimpinan KPK itu harus mundur sesuai dengan UU KPK.

Karena menjadi tersangka ini butuh waktu lama untuk proses hukumnya, karena itu Margarito menerangkan, perlu pengganti supaya pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan. Jangan sampai, sambungnya, hak tersangka koruptor dengan ketidakadaan pimpinan KPK ini jadi terhambat.

"Maka bisa dianggap kemarin itu ada kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

News | Senin, 30 Maret 2015 | 15:47 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB