Komisi III DPR Panggil Pakar Hukum Soal Perppu Pimpinan KPK

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 01 April 2015 | 14:16 WIB
Komisi III DPR Panggil Pakar Hukum Soal Perppu Pimpinan KPK
Plt Pimpinan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas Peraturan Pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pengangkatan Pimpinan KPK. Rapat ini digelar di Komisi III dan dipimpin Azis Syamsudin pada Rabu (1/4/2015).

Pakar hukum, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, Perppu ini sudah tepat dikeluarkan lantaran pimpinan KPK hanya tinggal dua orang sebelum Perppu diterbitkan.

"Dengan dua pimpinan KPK lumpuh. (KPK) Ini kan sifatnya kolektif kolegial. KPK kan lima orang pimpinan dan sekurang-kurangnya harus ada tiga Komisioner yang tetap. Kalau hanya dua, putusan KPK sangat mungkin dipertanyakan," katanya.

Dia menambahkan, Perppu ini dikeluarkan bukan karena alasan untuk menggolkan tiga nama baru yang diajukan presiden. Tapi bertujuan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.  Selain itu, Perppu ini nantinya bisa menjadi landasan hukum di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama.

"Presiden tidak perlu lagi yang mengeluarkan Perppu. Ini bisa menjadi prasyarat," kata dia.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum lainnya, Margarito Kamis mengatakan, terbitnya Perppu ini juga sudah tepat. Karena, sambungnya, Perppu ini diterbitkan dalam masa genting lantaran dua orang pimpinan KPK-nya menjadi tersangka.

Dia pun mendorong untuk Perppu ini ditingkatkan menjadi UU sebagai payung hukum supaya KPK bisa bertindak lebih maksimal.

"Saya berpendapat cukup alasan secara konstitusional untuk menerima Perppu ini ditingkatkan menjadi UU," katanya.

Namun, di sisi lain, menurut Margarito, alasan kolektif kolegial untuk pimpinan KPK dalam mengambil keputusan yang menjadi pertimbangan  Perppu ini lahir, sebenarnya bisa diatasi. Sebab, menurutnya, kolektif kolegial di sini adalah bermakna jamak. Sehingga dua pimpinan KPK pun sudah bisa memberikan keputusan.

"Walau bahwa selama masih ada lebih dari satu komisioner KPK, selama itu masih bisa melaksanakan fungsi mereka. Saya berpendapat bahwa KPK masih bisa berfungsi. Mengapa, karena terminologi kolektif bekerja secara kolektif itu bermakna jamak, dalam arti lebih dari satu," kata dia.

Margarito lebih menekankan kepada penetapan tersangka dua orang pimpinan KPK oleh Bareskrim. Sebab, sambungnya, ketika menjadi tersangka kedua pimpinan KPK itu harus mundur sesuai dengan UU KPK.

Karena menjadi tersangka ini butuh waktu lama untuk proses hukumnya, karena itu Margarito menerangkan, perlu pengganti supaya pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan. Jangan sampai, sambungnya, hak tersangka koruptor dengan ketidakadaan pimpinan KPK ini jadi terhambat.

"Maka bisa dianggap kemarin itu ada kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

Sikap KPK Dinilai Kian Tegaskan Penanganan Suryadharma Bermasalah

News | Senin, 30 Maret 2015 | 15:47 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB