Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin beroperasi PT Pusaka Benjina Resources (PBR) asal Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Perusahaan itu terbukti melakukan perbudakan nelayan asing.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan perusahaan itu dicabut izinnya mulai dari penangkapan dan operasi. Kata dia perizinan penangkapan ikan perusahaan itu juga sudah usang.
"Ini kejahatan yang luar biasa. Intinya kita sudah cabut izin tangkap. Banyak izin mereka yang sudah kadaluarsa, ternyata masih beroperasi," jelas Susi di Kantor KKP Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Selain itu Susi sudah meminta Polri menyegel perusahaan PBR di Pulau Benjina. Begitu juga pelarangan beroperasi semua kapal PBR.
"Tadi saya rapat terbatas dengan Menko Kemaritiman, Polri untuk menyegel hasil Benjina. Dan semua kapal yang ada di Pulau Benjina milik PT PBR," jelas dia.
Terlibat Perbudakan, KKP Tutup Pusaka Benjina Resources
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 08 April 2015 | 18:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Tempat Wisata Eksotis di Pangandaran, Eks Menteri Susi Singgung Harta Tiket Masuk
16 April 2025 | 17:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI