ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan

Laban Laisila, Erick Tanjung

Minggu, 12 April 2015 | 14:33 WIB
ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan
Ilustrasi hukuman mati, [shutterstock]

Suara.com - Lembaga riset Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan hasil kajian atas vonis pidana mati di Indonesia.

Dari hasil penelitian ‎atas putusan hukuman mati tersebut, ditemukan banyak diindikasi penyiksaan maupun intimidasi oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku.

"ICJR menemui setidaknya dari 42 kasus, ada 11 kasus yang terindikasi terjadi penyiksaan maupun intimidasi dari aparat penegak hukum," kata Direktur ICJR‎ Supriyadi Eddyono dalam diskusi soal potret hukuman mati di Bakoel‎ Coffee Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2015).

Dia membeberkan, penyiksaan ‎dan intimidasi tak hanya terjadi pada pelaku saja, namun juga terjadi pada saksi dalam ruang sidang dengan tujuan mempermudah pembuktian.

Dalam putusan MA No 2253 K/PID/2005 dengan terpidana mati Zulfikar Ali perkara Narkotika dan beberapa saksi bahkan memberikan pengakuan telah diintimidasi dan disiksa oleh penyidik, hasilnya mereka bersama-sama mencabut keterangan pada saat BAP.

"Dalam bukti rekaman dipersidangan yang dilampirkan kuasa hukum Zulfikar Ali pada memori kasasi, terungkap bahwa terpidana mati, saksi Ginong Pratidina dan saksi Gurdip Singh mencabut BAP dikarenakan adanya tekanan fisik dan mental pada tahap penyidikan," ungkapnya.

‎Oleh sebab itu, ICJR mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pada semua putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati, harus dipastikan bahwa semua putusan sesuai dengan prinsip fair trial dan prinsip universal terkait penjatuhan pidana mati.‎

Pemerintah juga dituntut untuk melakukan moratorium eksekusi bagi terpidana mati dan penjatuhan hukuman mati selama masih belum adanya hukum acara pidana sesuai standar pengadilan yang adil.

"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA 1/2012 dan SEMA 7/2014 yang membatasi serta hambatan kepada pencari keadilan. Peninjauan kembali (PK) harus diatur lebih komprehensif dan KUHAP atau UU khusus mengenai PK sehingga tidak menimbulkan pembatasan hak terpidana mati seperti sekarang ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amnesty Internasional: Eksekusi Mati di Dunia Menurun

Amnesty Internasional: Eksekusi Mati di Dunia Menurun

News | Kamis, 02 April 2015 | 14:41 WIB

Anggota DPR Temui Terpidana Mati Anak Asal Nias di Nusakambangan

Anggota DPR Temui Terpidana Mati Anak Asal Nias di Nusakambangan

News | Jum'at, 27 Maret 2015 | 13:24 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×