Kemenpan-RB: Prajurit Aktif Harus Memilih Berstatus TNI atau PNS

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 30 April 2015 | 02:19 WIB
Kemenpan-RB: Prajurit Aktif Harus Memilih Berstatus TNI atau PNS
Ilustrasi prajurit aktif TNI saat hendak bertugas. [Antara]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa prajurit yang saat ini aktif, harus memilih statusnya akan masuk ke mana antara TNI atau menjadi PNS.

"Yang bersangkutan itu harus memilih antara mau jadi PNS, atau tetap di TNI," ungkap Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Hal tersebut dikatakan Rini terkait dengan diangkatnya anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis dalam tubuh Kantor Staf Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Jabatan Deputi V tersebut diberikan kepada Mayjen TNI Anggodo Wiradi, yang diresmikan pada Selasa (31 Maret) lalu bersama empat deputi lainnya.

Rini mengatakan, status Kantor Staf Kepresidenan tersebut memang non-struktural berdasarkan Perpres yang mengaturnya. Namun terkait masalah prajurit aktif yang menjabat Deputi V di sana, dia menyatakan statusnya harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum diangkat.

"Tidak bisa, harus dilepaskan atau diubah statusnya. Karena hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI atau Polri. Jika di luar itu, yang bersangkutan harus melepaskan diri," ujarnya.

Hal tersebut, menurut Rini lagi, dikarenakan yang bersangkutan harus terlibat di dalamnya, sehingga jika memiliki status ganda berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2)-nya menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Banda Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

"Jadi, meskipun dia lembaga non-struktural dan tidak terikat dengan UU ASN, dia (sang prajurit) tetap terikat dengan UU TNI tersebut, yang mengatakan prajurit aktif hanya bisa menjadi aparatur sipil di dalam 10 kementerian dan lembaga tanpa ada perubahan status. Di luar itu harus berhenti dulu. Kan gitu aturannya," tandasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Thailand, Masuk Militer Pakai Undian

Di Thailand, Masuk Militer Pakai Undian

News | Senin, 20 April 2015 | 04:05 WIB

Anggota Satgultor yang Jatuh di Depan Jokowi Masih di Rumah Sakit

Anggota Satgultor yang Jatuh di Depan Jokowi Masih di Rumah Sakit

News | Kamis, 16 April 2015 | 22:46 WIB

Terkini

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:20 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:57 WIB