Kemenpan-RB: Prajurit Aktif Harus Memilih Berstatus TNI atau PNS

Arsito Hidayatullah

Kamis, 30 April 2015 | 02:19 WIB
Kemenpan-RB: Prajurit Aktif Harus Memilih Berstatus TNI atau PNS
Ilustrasi prajurit aktif TNI saat hendak bertugas. [Antara]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa prajurit yang saat ini aktif, harus memilih statusnya akan masuk ke mana antara TNI atau menjadi PNS.

"Yang bersangkutan itu harus memilih antara mau jadi PNS, atau tetap di TNI," ungkap Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Hal tersebut dikatakan Rini terkait dengan diangkatnya anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis dalam tubuh Kantor Staf Kepresidenan pimpinan Luhut Binsar Panjaitan. Jabatan Deputi V tersebut diberikan kepada Mayjen TNI Anggodo Wiradi, yang diresmikan pada Selasa (31 Maret) lalu bersama empat deputi lainnya.

Rini mengatakan, status Kantor Staf Kepresidenan tersebut memang non-struktural berdasarkan Perpres yang mengaturnya. Namun terkait masalah prajurit aktif yang menjabat Deputi V di sana, dia menyatakan statusnya harus dilepaskan terlebih dahulu sebelum diangkat.

"Tidak bisa, harus dilepaskan atau diubah statusnya. Karena hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dimasuki TNI atau Polri. Jika di luar itu, yang bersangkutan harus melepaskan diri," ujarnya.

Hal tersebut, menurut Rini lagi, dikarenakan yang bersangkutan harus terlibat di dalamnya, sehingga jika memiliki status ganda berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2)-nya menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Banda Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

"Jadi, meskipun dia lembaga non-struktural dan tidak terikat dengan UU ASN, dia (sang prajurit) tetap terikat dengan UU TNI tersebut, yang mengatakan prajurit aktif hanya bisa menjadi aparatur sipil di dalam 10 kementerian dan lembaga tanpa ada perubahan status. Di luar itu harus berhenti dulu. Kan gitu aturannya," tandasnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Thailand, Masuk Militer Pakai Undian

Di Thailand, Masuk Militer Pakai Undian

News | Senin, 20 April 2015 | 04:05 WIB

Anggota Satgultor yang Jatuh di Depan Jokowi Masih di Rumah Sakit

Anggota Satgultor yang Jatuh di Depan Jokowi Masih di Rumah Sakit

News | Kamis, 16 April 2015 | 22:46 WIB

Terkini

Chanyeol EXO Ungkap Kerinduan Mendalam di Lagu Jepang Terbaru, Song For You

Chanyeol EXO Ungkap Kerinduan Mendalam di Lagu Jepang Terbaru, Song For You

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Kuota Hangus Belum Tuntas, Komdigi Soroti Paket Telkomsel, Indosat, dan XL

Kuota Hangus Belum Tuntas, Komdigi Soroti Paket Telkomsel, Indosat, dan XL

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Saat IHSG Hancur 30 Persen, Investor Swedia Borong Saham RI Untuk Pertama Kalinya

Saat IHSG Hancur 30 Persen, Investor Swedia Borong Saham RI Untuk Pertama Kalinya

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Petualangan Bubu Si Awan Kecil

Petualangan Bubu Si Awan Kecil

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Two Way Cake OMG untuk Kulit Kuning Langsat yang Mana? Ini Rekomendasinya

Two Way Cake OMG untuk Kulit Kuning Langsat yang Mana? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Cushion G2G Silver untuk Kulit Apa? Ini 4 Keunggulannya!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Menelusuri Jejak Sejarah dan Kebudayaan Bondowoso dalam Sebuah Buku

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Pertamina Dorong Kemandirian Ekonomi lewat Ruang Berkarya di Hari Batik Nasional

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, 10 Orang Dewasa dan 2 Anak Terluka

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia

Sumbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×