Golkar Kubu Agung Puas dengan Putusan KPU

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 03 Mei 2015 | 16:01 WIB
Golkar Kubu Agung Puas dengan Putusan KPU
Wakil Ketua Partai Golkar Yorrys Raweyai [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa puas dengan terbitnya Peraturan KPU bahwa partai politik yang berhak ikut pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 ialah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pemilukada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).

Meski masih menunggu putusan persidangan gugatan kubu Aburizal atas Surat Keputusan Kemenkumham terhadap kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yorrys meyakini kubunya akan menang. Sebab, berdasarkan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dan merujuk fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, SK Kemenkumham, kata Yorrys, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

"Bahwa PTUN masih menggelar sidang kami hormati proses dan mekanisme hukum, namun itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut," kata dia.

Yorrys menegaskan perselisihan di internal partanya telah diselesaikan melalui mekanis Mahkamah Partai Golkar.

"Mahkamah Partai dengan tegas memenangkan kami, sesuai dengan surat ketua majelis ke ketua PTUN," kata Yorrys.

Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengaku sah mengikuti pemilukada di luar dari kepengurusan Agung, maka hal tersebut melanggar hukum.

"Bilamana ada pihak yang atasnamakan dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," kata dia.

Seperti diketahui, kubu Aburizal menggugat SK Kemenkumham. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dasarnya tidak sah. Namun Menkumham menegaskan bahwa keputusannya sudah didasarkan mekanisme, di antaranya keputusan Mahkamah Partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Kubu Agung di Papua Deklarasikan Dukung Agung Ketum Sah

Golkar Kubu Agung di Papua Deklarasikan Dukung Agung Ketum Sah

News | Jum'at, 17 April 2015 | 00:00 WIB

Adu Jotos Warnai Rapat Konsolidasi DPD Golkar Kubu Agung di Papua

Adu Jotos Warnai Rapat Konsolidasi DPD Golkar Kubu Agung di Papua

News | Kamis, 16 April 2015 | 23:26 WIB

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

News | Minggu, 12 April 2015 | 22:48 WIB

Ricuh Saat Konsolidasi di Medan, Kubu Agung: Itu Risiko Politik

Ricuh Saat Konsolidasi di Medan, Kubu Agung: Itu Risiko Politik

News | Minggu, 12 April 2015 | 13:11 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB