Golkar Kubu Agung Puas dengan Putusan KPU

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 03 Mei 2015 | 16:01 WIB
Golkar Kubu Agung Puas dengan Putusan KPU
Wakil Ketua Partai Golkar Yorrys Raweyai [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa puas dengan terbitnya Peraturan KPU bahwa partai politik yang berhak ikut pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 ialah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pemilukada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).

Meski masih menunggu putusan persidangan gugatan kubu Aburizal atas Surat Keputusan Kemenkumham terhadap kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yorrys meyakini kubunya akan menang. Sebab, berdasarkan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dan merujuk fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, SK Kemenkumham, kata Yorrys, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

"Bahwa PTUN masih menggelar sidang kami hormati proses dan mekanisme hukum, namun itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut," kata dia.

Yorrys menegaskan perselisihan di internal partanya telah diselesaikan melalui mekanis Mahkamah Partai Golkar.

"Mahkamah Partai dengan tegas memenangkan kami, sesuai dengan surat ketua majelis ke ketua PTUN," kata Yorrys.

Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengaku sah mengikuti pemilukada di luar dari kepengurusan Agung, maka hal tersebut melanggar hukum.

"Bilamana ada pihak yang atasnamakan dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," kata dia.

Seperti diketahui, kubu Aburizal menggugat SK Kemenkumham. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dasarnya tidak sah. Namun Menkumham menegaskan bahwa keputusannya sudah didasarkan mekanisme, di antaranya keputusan Mahkamah Partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Kubu Agung di Papua Deklarasikan Dukung Agung Ketum Sah

Golkar Kubu Agung di Papua Deklarasikan Dukung Agung Ketum Sah

News | Jum'at, 17 April 2015 | 00:00 WIB

Adu Jotos Warnai Rapat Konsolidasi DPD Golkar Kubu Agung di Papua

Adu Jotos Warnai Rapat Konsolidasi DPD Golkar Kubu Agung di Papua

News | Kamis, 16 April 2015 | 23:26 WIB

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

News | Minggu, 12 April 2015 | 22:48 WIB

Ricuh Saat Konsolidasi di Medan, Kubu Agung: Itu Risiko Politik

Ricuh Saat Konsolidasi di Medan, Kubu Agung: Itu Risiko Politik

News | Minggu, 12 April 2015 | 13:11 WIB

Terkini

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB