Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan, Jero Wacik Hanya Tersenyum

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 12 Mei 2015 | 11:32 WIB
Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan, Jero Wacik Hanya Tersenyum
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat akhirnya ditahan KPK, Selasa (5/5/2015) lalu, terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Selasa (12/5/2015), pasca resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa (5/5) lalu. Saat ditanya wartawan, tak satu kata pun keluar dari mulut mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Jeroi hanya bisa tersenyum sembari masuk ke dalam Gedung KPK.

Seperti diketahui, oleh penyidik KPK, Jero ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan untuk dana operasional menteri pada saat dirinya menjabat Menteri ESDM. Padahal sebelumnya, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut yakin dirinya tidak bakal ditahan. Pasalnya, dirinya menilai sudah memenuhi kriteria KPK untuk tidak menahan dirinya.

"Mengenai ditahan, ini kan ada kriteria yang tentu berlaku umum, bahwa seseorang tersangka yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria yang sudah dipenuhi. Maka alasannya kuat untuk tidak ditahan," ungkap Jero saat itu.

Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana itu adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Ada Kekeliruan oleh KPK, JK Siap Bela Jero Wacik

Jika Ada Kekeliruan oleh KPK, JK Siap Bela Jero Wacik

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 15:05 WIB

Ditahan KPK, Jero Wacik Mengiba Minta Bantuan Jokowi, JK, dan SBY

Ditahan KPK, Jero Wacik Mengiba Minta Bantuan Jokowi, JK, dan SBY

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 20:30 WIB

Akhirnya, KPK Tahan Jero Wacik

Akhirnya, KPK Tahan Jero Wacik

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 20:12 WIB

KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:20 WIB

Terkini

4 Produk Skincare Nacific untuk Samarkan Noda Hitam dan Mencerahkan Wajah Kusam

4 Produk Skincare Nacific untuk Samarkan Noda Hitam dan Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 17:28 WIB

Sindikat Scam Myanmar Jerat Ribuan WNI, Modus Kerja Ilegal Lewat Thailand

Sindikat Scam Myanmar Jerat Ribuan WNI, Modus Kerja Ilegal Lewat Thailand

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:27 WIB

Kegaduhan di Kementerian PU Dinilai Bisa Berujung Lengsernya Dody Hanggodo

Kegaduhan di Kementerian PU Dinilai Bisa Berujung Lengsernya Dody Hanggodo

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:22 WIB

Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka

Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka

Jogja | Senin, 20 Juli 2026 | 17:20 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Begitu Iran Nyatakan Siap Negosiasi dengan Syarat

Harga Minyak Dunia Turun Begitu Iran Nyatakan Siap Negosiasi dengan Syarat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:18 WIB

Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan

Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 17:15 WIB

Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini Varian Produk dan Ulasannya

Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini Varian Produk dan Ulasannya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 17:13 WIB

Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!

Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!

Bali | Senin, 20 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah

Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah

Jawa Tengah | Senin, 20 Juli 2026 | 17:11 WIB

Beras Mahal Disuruh Tanam Padi Sendiri: Menggugat Logika Lepas Tangan Pemerintah

Beras Mahal Disuruh Tanam Padi Sendiri: Menggugat Logika Lepas Tangan Pemerintah

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 17:07 WIB

×