Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi

Laban Laisila, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 16 Mei 2015 | 19:04 WIB
Temukan Narkoba, Orantua AD Masih Diperiksa Polisi
Rumah Utomo (45) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Polisi hingga ini masih memeriksa  terlapor kasus dugaan penelantaran anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari.  

Pemeriksaan polisi kini juga melebar hingga dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu setelah rumah mereka di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E digeledah Polda Metro Jaya.

 "Informasi sementara, tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan mereka (Utomo dan Nurindria) masih dalam pemeriksaan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di rumah aman KPAI, Desa Taruna, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

"Karena berdasarkan UU narkoba ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," tambah Heru.

Heru mengatakan, untuk mengetahui tes urine apakah Utomo dan Nurindria belum bisa diungkapkan kepada publik pada hari ini lantaran tanggal merah atau hari libur.

"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya orang tua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Air seni uji di laboratorium," tegas dia.

Utomo dan Nurindria dikatakan Heru dapat terjerat pasal berapis. Diantaranya, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , Undang-Undang Narkoba dan kekerasan terhadap anak.

"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila (tidak bisa dipidana). Sekarang kan tentang pengguna narkoba kalu dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," jelas Heru.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah anak ketiga terlapor, AD (8), dilaporkan sekitar satu bulan selalu berada di luar rumah.

Ketika hal itu ditanyakan warga, ternyata AD tidak boleh masuk ke rumah oleh orangtuanya. Warga sampai takut dilabrak orangtuanya bila menolong AD.

Setelah menerima laporan adanya dugaan penelantaran dan pengan1iayaan, KPAI turun ke TKP. Untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi anak-anak dari rumah, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Polda Metro Jaya.

Utomo dan istri bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

Kunjungi Korban Penelantaran Anak, Jubir Mabes Polri Mewek

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:52 WIB

Ada KDRT, Mabes Polri: Silahkan Lapor Polisi

Ada KDRT, Mabes Polri: Silahkan Lapor Polisi

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 17:24 WIB

Mensos: Ada 5.900 Kasus Kekerasan Anak Seperti Dialami Bocah AD

Mensos: Ada 5.900 Kasus Kekerasan Anak Seperti Dialami Bocah AD

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 02:16 WIB

Orangtua AD Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Orangtua AD Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

News | Jum'at, 15 Mei 2015 | 22:21 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 21:58 WIB

AHY Bicara Keras di HUT ke-25 Demokrat: TNI-Polri dan ASN Jangan Jadi Alat Politik

AHY Bicara Keras di HUT ke-25 Demokrat: TNI-Polri dan ASN Jangan Jadi Alat Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:45 WIB

AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik

AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:41 WIB

AHY ke Kader Demokrat: Dukung Prabowo, Tapi Jangan Tutup Mata pada Masalah Rakyat

AHY ke Kader Demokrat: Dukung Prabowo, Tapi Jangan Tutup Mata pada Masalah Rakyat

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:40 WIB

Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!

Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 21:34 WIB

×