KY Resah dengan Putusan Hakim-hakim Sidang Praperadilan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 27 Mei 2015 | 17:13 WIB
KY Resah dengan Putusan Hakim-hakim Sidang Praperadilan
Hakim Haswandi di sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Yudisial resah dengan putusan hakim-hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK selama ini. Pasalnya, setiap hakim memiliki pandangan sendiri sehingga menyebabkan putusannya berbeda-beda yang berujung pada kontroversi, bahkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, KY berharap Mahkamah Agung membuat petunjuk khusus bagi hakim-hakim praperadilan.

"Ya sebaiknya begitu (buat guideline), jangan sampai putusan praperadilan berbeda-beda, apalagi saling bertentangan sehingga membingungkan masyarakat dan tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Rabu (27/5/2015).

Imam mengatakan KY memantau sidang praperadilan kemarin, Selasa (27/5/2015), yang dipimpin Hakim Haswandi. Namun, KY belum bisa memastikan apa yang terkandung pasti dalam putusan yang memenangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Ada tiga personil staf untuk memantau dan saat ini masih disusun hasil pantauannya dan nantinya akan dianalisa. Jadi belum sampai pada kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran etik," kata Imam.

Selain itu, hasil putusan yang dinilai di luar kewenangan hakim praperadilan juga dikatakan Imam belum bisa dinilai untuk saat ini. Sementara terkait sah tidaknya penyelidik dan penyidik KPK, dia mengatakan KPK memiliki undang-undang sendiri sehingga tidak boleh berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saja.

"Ya saya katakan tadi, kalau penyidik tidak sah, artinya banyak putusan pengadilan yang sudah inkracht itu apa juga tidak sah? Karena juga menggunakan penyidik yang diatur KUHAP. Selain itu UU Tipikor itu UU khusus, yang digunakan acuan KPK. Ada kaidah lex spesialis derogat legi generali, hakim yang khusus dimenangkan dari hukum umum," katanya.

Oleh karena itu, dia menyarankan KPK sesegera mungkin melakukan upaya hukum.

"Kalau yang ini memang sudah telanjur, sekarang perlu lebih siap menata penyelidik dan penyidik. Tapi memang perlu campur tangan legislasi, pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan-undangan, agar jadi acuan yang jelas dan tidak multitafsir," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penasihat KPK: Putusan Hakim Haswandi Lahirkan Ketidakpastian

Penasihat KPK: Putusan Hakim Haswandi Lahirkan Ketidakpastian

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 16:10 WIB

Hakim Haswandi Diduga Ingin Tutupi Kasus Hadi Poernomo

Hakim Haswandi Diduga Ingin Tutupi Kasus Hadi Poernomo

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 16:02 WIB

Ruhut akan Berikan Kisi-kisi kepada Pansel Pimpinan KPK

Ruhut akan Berikan Kisi-kisi kepada Pansel Pimpinan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2015 | 15:18 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB