Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 02 Juni 2015 | 12:26 WIB
Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Hakim Haswandi di sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/6/2015), resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah hukum KPK.

“Jadi menurut saya putusan untuk banding sudah tepat. Dan itu memang harus,” kata Arsul dihubungi Suara.com, Selasa (2/6/2015)

Menurut Arsul putusan Hakim Haswandi tidak tepat karena melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan. Seorang hakim praperadilan, kata Asrul, hanya perlu menilai keabsahan penetapan tersangka dari dua alat bukti yang ada.

“Karena kasus Hadi Poernomo itu ada unsur dalam bahasa hukumnya excess du pouvoir, ada pelampauan kewenangan hakim, hakim melebihi kewenangannya,” katanya.

Menurut Arsul keputusan Hawandi yang melampaui kewenangan ialah ketika dia meminta KPK selaku termohon menghentikan penyidikan terhadap Hadi.

“Ketika dia mempertimbangkan keabsahan penyidik KPK, itu bukan kewenangan hakim praperadilan, kalau hakim Haswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas dua alat bukti awal KPK kuat atau tidak. Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apa lagi tidak mendengar saksi ahli, pemerintah dan DPR. Mahkamah Agung saja untuk memutuskan yang seperti itu perlu mendengarkan DPR, pemerintah, dan saksi ahli, tidak menafsirkan sendiri. Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri,” ujar Arsul.

Arsul berharap putusan Hakim Haswandi dikoreksi oleh hakim di atasnya supaya tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Hakim yang lebih tinggi harus mengoreksi ini sebab bukan masalah Hadi Poernomo-nya, tapi apa pertimbangan hakim praperadilan itu akan memiliki implikasi yang luas. Kalau itu yang diikuti oleh yang lain itu akan melumpuhkan KPK, sama saja KPK dibubarkan, karena semua penyidiknya tidak sah. Kalau baca risalah UU KPK, itu memang memberikan kewenangan secara khusus oleh KPK untuk memilih penyidik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi menjadi tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

Atas putusan hakim Haswandi, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakan akan mengajukan banding. Keputusan rapat diambil setelah rapat pimpinan KPK dan tim hukum pada Senin (1/6/2015) siang.

"Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," ujar Johan di gedung KPK.

Johan mengatakan KPK mendaftarkan banding ke pengadilan pada Senin sore. Upaya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 77 KUHAP terkait objek praperadilan. Menurut Johan, penghentian sprindik akibat putusan praperadilan dapat diajukan upaya banding.

"Terkait itu, kami memutuskan upaya banding," kata Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Senin, 01 Juni 2015 | 17:55 WIB

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

Di Pengadilan, Polri Tuding Novel Pelintir Pasal KUHAP

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:27 WIB

Fadli Zon Tantang Jokowi Ambil Alih KPK

Fadli Zon Tantang Jokowi Ambil Alih KPK

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 12:44 WIB

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

Wakil Ketua DPR: Pimpinan KPK Harus Tidak Punya Ambisi Politik

News | Sabtu, 30 Mei 2015 | 11:56 WIB

KPK Periksa Mediana Hutomo

KPK Periksa Mediana Hutomo

Foto | Jum'at, 29 Mei 2015 | 16:08 WIB

Terkini

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB