Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Samad hadir sebagai saksi untuk Novel.
Selain Samad, hadir pula beberapa saksi ahli, di antaranya Romo Franz Magnis Suseno (pengajar Etika Hukum STF Driyarkara), A. Fahrizal Aziz (dosen Hukum Pidana), Rafendy Djamin (pakar HAM), Taufik Baswedan (keluarga Novel), dan Wisnu (ketua RT).
Praperadilan diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Permohonan praperadilan beregister Nomor Perkara 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. berisi permintaan kepada majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel tidak sah.
Sebelumnya, Novel dibawa penyidik Bareskrim pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari dari kediamannya.
Novel dijadikan tersangka kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Waktu itu kejadiannya tahun 2004. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (ketik masih Presiden RI).
Namun, kasus ini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.