Dahlan Iskan Jadi Tersangka Proyek Gardu Listrik Rp1,063 Triliun

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 05 Juni 2015 | 16:20 WIB
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Proyek Gardu Listrik Rp1,063 Triliun
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Hari ini, Jumat (5/6/2015), mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

"Dari kemarin (Kamis) tim penyidik sudah memeriksa saksi, Dahlan Iskan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil pemeriksaannya kami evaluasi dan dianalisa. Penyidik menyatakan saudara Dahlan memenuhi syarat ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.

Sebelum diumumkan jadi tersangka tadi, Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan. Dahlan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran.

Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara dilakukan setelah pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (4/6/2015), belum cukup menggali akar masalah kasus dugaan korupsi.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011 dan harusnya selesai tahun 2013. Tapi, proyek itu justru terbengkalai.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka di LP Cipinang.

Kesembilan tersangka, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan Diperiksa Kejati

Dahlan Iskan Diperiksa Kejati

Foto | Jum'at, 05 Juni 2015 | 15:32 WIB

Ini Reaksi Dahlan Lihat Wartawan Terjungkal Saat Mengejarnya

Ini Reaksi Dahlan Lihat Wartawan Terjungkal Saat Mengejarnya

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 15:23 WIB

Kasus Gardu Induk PLN, Kejati DKI Belum Pastikan Panggil Kemenkeu

Kasus Gardu Induk PLN, Kejati DKI Belum Pastikan Panggil Kemenkeu

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 14:47 WIB

Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:38 WIB

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:30 WIB

Terkini

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

×