Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 05 Juni 2015 | 18:52 WIB
Pencekalan Dahlan Iskan, Kejati Sudah Kirim Surat ke Kejagung
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan tengah mengurus permohonan pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan yang sekarang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara periode 2011-2013, Jumat (5/6/2015).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan telah mengirimkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk proses tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk memproses pencekalan," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna menambahkan Kejaksaan Agung berhak meminta Imigrasi memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan, maka kami akan masukkan ke sistem," kata Yan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gardu induk. Penetapan dilakukan berdasar alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, yakni keterangan pihak lain dan juga dokumen yang sudah ada.

Penetapan sebagai tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama dua hari di kantor Kejati DKI.

Dahlan Iskan dinilai menyebabkan mangkraknya belasan proyek gardu.

"Uang muka sudah dicairkan, ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak ada kontrak, 5 selesai, dan 13 bermasalah," kata Adi.

Lebih lanjut, dalam mekanisme pembayaran, Dahlan juga dinilai menyalahi aturan. Adi menegaskan sistem pembayaran seharusnya melalui mekanisme konstruksi bukan berdasarkan mekanisme material on set atau berdasar pembelian material.

"Pembayaran seharusnya sesuai dengan sejauh mana penyelesaian pekerjaan, bukan berapa material yang dibeli rekanan," katanya.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamis Nanti untuk Pertamakali Dahlan Diperiksa Sebagai Tersangka

Kamis Nanti untuk Pertamakali Dahlan Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:56 WIB

Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

Fahri Hamzah Menilai Dahlan Iskan Jadi Korban UU Tipikor

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:46 WIB

Jadi TSK Kasus Gardu Listrik, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan

Jadi TSK Kasus Gardu Listrik, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:37 WIB

Usai Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik, Dahlan Iskan Dicekal

Usai Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik, Dahlan Iskan Dicekal

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 17:30 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB