Inpres Perlindungan Hukum Pejabat akan Terbit, KPK Tak Risau

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:51 WIB
Inpres Perlindungan Hukum Pejabat akan Terbit, KPK Tak Risau
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak risau atas rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur. KPK menilai inpres tersebut tak akan menghambat KPK dalam menjerat siapapun jika memang ditemukan indikasi terjadinya korupsi.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan inpres tidak bisa melindungi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Seperti diketahui, inpres perlindungan pejabat di bidang infrastruktur itu saat ini sedang digodok di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Inpres dimaksudkan untuk memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.

Johan berpendapat inpres tersebut tidak melindungi pejabat di bidang infrastruktur dari jerat hukum. Jika dalam pengerjaan proyek ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau apapun yang mengakibatkan kerugian negara, maka KPK tetap akan bisa mengusutnya sepanjang ditemukan alat bukti.

Di salah satu poin inpres itu disebutkan bahwa KPA atau pejabat terkait bisa menunjuk langsung perusahaan yang mengerjakan proyek tanpa melalui proses tender. Menurut Johan hal itu bukan berarti pasti ada tindak pidana korupsi dalam mekanisme penunjukan langsung.

"Kalau ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi tetap bisa diusut," katanya.

Namun, dalam beberapa kasus yang pernah ditangani KPK, banyak tersangka yang terjerat karena melakukan kecurangan dalam proses tender. Kecurangan itu berupa suap dari pihak swasta kepada KPA untuk memuluskan pemenangan tender.

Sementara dalam inpres, justru proses tender akan dihilangkan. Penunjukan dinilai justru memperbesar potensi terjadinya korupsi dengan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya diberitakan, inpres‎ mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok pemerintah Presiden Joko Widodo. Inpres dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Penggodokan inpres dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, dalam penggodokan inpres, KPK mengaku tidak dilibatkan.

"Sepertinya tidak (dilibatkan)," kata Johan.

Dalam inpres, pemerintah juga merencanakan menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang pelaksanaan suatu proyek tanpa menunggu Peraturan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menang di Praperadilan Lawan KPK, Ilham Jadi Tersangka Lagi

Menang di Praperadilan Lawan KPK, Ilham Jadi Tersangka Lagi

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 16:02 WIB

Modus Korupsi Berkembang dengan Perselingkuhan

Modus Korupsi Berkembang dengan Perselingkuhan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:48 WIB

KPK: Jelang Pilkada Banyak Izin Pertambangan Diterbitkan

KPK: Jelang Pilkada Banyak Izin Pertambangan Diterbitkan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:30 WIB

KPK Kembali Terbitkan Sprindik untuk Mantan Wali Kota Makassar

KPK Kembali Terbitkan Sprindik untuk Mantan Wali Kota Makassar

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 12:55 WIB

Terkini

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB