Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 11 Juni 2015 | 12:23 WIB
Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara
Yusril Ihza Mahendra. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mantan Direktur PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis(11/6/2015). Dahlan beralasan masih mencari pengacara untuk mendampinginya selama menjalani pemeriksaan.

Tapi, menurut pengacara Yusril Ihza Mahendra, ternyata Dahlan telah memberi kuasa kepada kantor Ihza & Ihza Law Firm untuk menjadi penasihat hukum dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan. Dalam surat panggilan disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasehat hukum," kata Yusril.

Yusril mempersoalkan sejumlah poin dalam surat panggilan Kejati kepada Dahlan. Misalnya, tidak disebutkan pasal dan undang-undang yang disangkakan dilanggar oleh Dahlan.

"Padahal ini penting baik bagi beliau maupun bagi kami selaku penasehat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan. Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan. Karena dalam SP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," kata Yusril.

Yusril menambahkan dengan mendalami Surat Perintah Penyidikan, penasehat hukum dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum.

"Semua ini perlu kami dalami sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan. Dalam menangani pemeriksaan Pak Dahlan ini kami akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum dan kode etik dan berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada," kata Yusril.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (5/6/2015) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjeratnya.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Kajati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.

Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejati, Alasannya Cari Pengacara

Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejati, Alasannya Cari Pengacara

News | Kamis, 11 Juni 2015 | 12:07 WIB

Hari Ini, Dahlan akan Diperiksa untuk Pertamakalinya sebagai TSK

Hari Ini, Dahlan akan Diperiksa untuk Pertamakalinya sebagai TSK

News | Kamis, 11 Juni 2015 | 10:27 WIB

Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 17:47 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB